Meluruskan Tesis Ngawur Rizieq Tentang Piagam Jakarta
Klaim itu diberinya dua dasar : pertama dengan menyebut BPUPKI sebagai bentukan Jepang, dan kedua dengan menyebut Jepang sebagai penuntut dihapusnya 7 kata, dengan didatanginya Hatta oleh utusan laksamana Maeda sebelum sidang (mengutip buku Hatta "Sekitar Proklamasi...", 1969).
Padahal persetujuan Jepang atas BPUPKI itu tidak terlepas dari upaya diplomasi tokoh-tokoh nasionalis termasuk diantaranya NU.