Dalam Politik Tak Ada Sekutu, yang Ada Kepentingan
Apakah presiden bisa diberhentikan? Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Hamdan Zoelva dlm buku Impeachment Presiden (hal. 51) mengemukakan dua alasan Presiden dpt diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu: 'Pertama', Melakukan pelanggaran hukum berupa: Penghianatan terhadap negara; Korupsi; Penyuapan; Tindak pidana berat lainnya; atau Perbuatan tercela. 'Kedua', terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.