Implementasi Cianjur Gerbang Marhamah
Kedua, dana yang dikorupsi adalah DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan. Dalam APBN berdasar undang-undang minimal 20%, atau sekitar 400 T dianggarkan setiap tahun. Dana ribuan triliun sejak diundangkan era SBY, belum memberikan hasil sesuai harapan. Salah satunya karena dana-dana itu dikorupsi oleh pelaksana dan pemerintah daerah. Di Cianjur DAK dikorupsi 14.5% dari total 48 M lebih. Dana yang dikorupsi itu dianggarkan untuk merenovasi dan membangun perpustakaan dan kelas di 200 sekolah di Cianjur.