by

Zaskia Gotik Hina Lambang Negara dan Inilah Yang Tak Dipahami Banyak Orang

Oleh : Ricky Vinando

Selama ini salah satu acara musik yang live di salah satu televisi nasional memang selalu mengundang pertanyaan dari banyak pihak mengenai apa urgensi dari siaran yang live setiap hari tersebut. Bagi masyarakat acara musik yang ditayangkan secara live setiap hari pun makin menegaskan bahwa saat ini beberapa televisi nasional yang menyiarkan acara musik live tersebut tak lain adalah karena sudah kehabisan akal karena sudah tidak memiliki program lain yang sebenarnya bisa lebih mendidik bagi para penontonya ketimbang hanya menyiarkan musik secara live untuk menggoyang pinggul para penontonnya. Jika itu yang terjadi maka kondisi ini memang sangat memprihatinkan karena televisi merupakan frekuensi publik yang untuk mencerdaskan bukan untuk menyenangkan penonton dengan tayangan yang tidak berkualitas dan tidak memiliki nilai pendidikan dan moralnya sama sekali.

Program yang tidak mendidik dan tidak ada urgensinya sama sekali dengan masyarakat ini pun makin kelihatan kualitas aslinya setelah terjadinya perbuatan pelecehan terhadap lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik saat live di sebuah acara musik beberapa hari yang lalu. Kronologi awal terjadinya pelecehan terhadap lambang negara Republik Indonesia oleh Zaskia Gotik berawal dari pertanyaan yang dilontarkan oleh para pembawa acara musik yang disiarakan secara live tersebut. Mulai dari pertanyaan pertama; Kapan kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, pertanyaan kedua; saat Zaskia Gotik ditanya soal lambang negara, dan pertanyaan ketiga; Mengenai hari ploklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Dan kalau ingin dicermati dan dipahami secara benar, secara gramatikal saja pertanyaan yang dilontarkan oleh para pembawa acara itu saja sudah tidak tepat karena memilih kata ‘’dikumandangkan’’. Kata dikumandangkan identik dengan dikumandangkannya azan sholat subuh, dikumandangkannya sholat maghrib. Memang perlu dipahami secara hati-hati pula bahwa memang pertanyaan yang dilontarkan pembawa acara itu terkesan ingin menjebak Zaskia Gotik karena adanya kata ‘’dikumandangkan’’.

Namun yang terjadi justru Zaskia Gotik tidak berpikir panjang lagi dan langsung menjawab pertanyaan itu tanpa memikirkan resiko jika pertanyaan itu dijawabnya dengan bercanda. Jika alasan menjawab dengan maksud untuk menghibur penonton itu adalah sebuah alasan yang tidak bisa diterima oleh hukum.

Karena perlu dipahami bahwa di dalam hukum pidana, siapa yang berbuat maka ia yang harus bertanggungjawab. Maka jawaban Zaskia Gotik yang menjawab pertanyaan yang kesannya penuh jebakan itu harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum karena apa yang dilakukan Zaskia Gotik jelas sudah sangat menghina , melecehkan, menodai dan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia. Walaupun Zaskia seolah terperangkap oleh pertanyaan pembawa acara, Zaskia yang harus mempertanggungjawabkan itu secara hukum. Jawaban Zaskia Gotik yang menjawab kemerdekaan Indonesia ‘’dikumandangkan’’ setelah sholat subuh, tanggal kemerdekaan Indonesia pada 32 Agustus dan simbol pancasila dari sila kelima adalah ‘’bebek nungging’’ adalah sebuah perbuatan yang tidak bisa diselesaikan walaupun sudah meminta maaf berulang kali.

Meskipun Zaskia Gotik sudah meminta maaf berulang kali bahkan sampai menangis-nangis pun hal ini tetap tidak akan membuat polisi berhenti untuk mengusut penghinaan terhadap lambang negara ini. Karena yang dihina disini adalah menyangkut harga diri bangsa bukan menyangkut orang-perorang yang memang bisa diselesaikan melalui jalan damai.

Walaupun ada sebagian yang mengatakan bahwa ini terjadi karena ketidaktahuan Zaskia Gotik lantaran pengetahuannya yang minim, hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim pada saat memutus perkara ini, tetapi proses hukum akan tetap berlanjut. Tak ada yang bisa menghentikan proses hukum penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh Zaskia Gotik yang terpacing pertanyaan pembawa acara karena ini sudah masuk delik umum bukan delik aduan. Beginilah cara memahami kasus ini dengan benar.

Terlebih lagi saat ini polisi pun sudah memiliki alat bukti yang cukup dan bisa untuk menetapkan Zaskia Gotik tersangka. Ini merujuk pada pasal 184 KUHAP, yakni minimal dua alat bukti. Bahkan polisi sudah memiliki tiga alat bukti. Tiga alat bukti sudah terkumpul. Pertama. Keterangan saksi, keterangan saksi disini yakni bisa keterangan para pembawa acara/semua kru acara, termasuk pula keterangan para penonton yang hadir pada saat acara musik ini sedang live, juga kemeramen yang mengawal jalannya acara musik tersebut juga bisa dimintai keterangannya sebagai saksi atas pelecehan lambang negara yang terjadi saat acara musik yang disiarkan secara live oleh salah satu stasiun televisi nasional tersebut.

Bukti kedua adalah surat. Dalam hal ini merujuk pada jawaban Zaskia Gotik yakni ‘’bebek nungging’’ pada selembar kertas. Ini bukti yang sangat kuat yang harus didapat oleh polisi karena inilah yang akan menentukan status Zaskia Gotik kedepannya. Bukti ini menjadi penting lantaran ada tulisan tangan yang ditulis Zaskia untuk menjawab pertanyaan yang jawabannya adalah ‘’bebek nungging’’. Jawaban ‘’bebek nungging’’ yang ditulis Zaskia Gotik diselembar kertas itu harus segera dicari dan segera diminta kepada televisi yang menyiarkan acara musik secara live tersebut. Jika nantinya selembar kertas itu sudah tidak bisa ditemukan, maka polisi akan kekurangan alat bukti dan bisa membuat Zaskia Gotik berkelit.

Bukti ketiga yang juga sangat kuat nilai pembuktiannya untuk membuktikan bahwa Zaskia Gotik sudah menghina, melecehkan, menodai lambang negara adalah rekaman/video acara musik live tersebut. Hampir semua televisi nasional yang sudah menyiarkan secara live suatu programnya pasti memiliki rekaman/video dari acara yang sudah disiarkan secara live tersebut. rekaman/video ini adalah alat bukti lain yang harus segera diamankan oleh polisi karena lat bukti inilah yang akan makin memperkuat alat bukti pertama dan kedua yang sudah dijelaskan diatas tadi.

Terlepas dari alat bukti yang sudah cukup tersebut, polisi juga bisa mengenakan pasal 154 huruf a KUHAP yang berbunyi: Barangsiapa yang menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun’’.

Dari pasal 184 huruf a KUHP sudah dapat kita temukan unsur yang telah dilawan oleh Zaskia Gotik yakni merujuk pada unsur barangsiapa. Unsur barangsiapa disini diartikan Zaskia Gotik yang secara terang-terangan didepan publik sudah menghina, menodai dan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia di hadapan rakyat Indonesia, unsur pertama dari pasal 154 huruf a sudah terpenuhi. Begitupun dengan unsur keduanya yakni menodai bendera Kebangsaan Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia juga sudah terpenuhi, karena Zaskia sudah menodai sekaligus menghina habis-habisan lambang negara Indonesia secara terbuka dan ditonton oleh rakyat Indonesia.

Selain pasal 184 huruf a KUHP, Pasal lain yang bisa juga dikenakan terhadap Zaskia Gotik adalah pasal 57 a dan 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 57 huruf a berbunyi- Setiap orang dilarang: a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara’’. Dari pasal 57 huruf a UU No 24/2009 telah kita temukan 2 unsur pidananya.

Pertama. Setiap orang dilarang. Jelas makna dari kalimat itu melarang siapa saja/ setiap orang agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merendahkan kehormatan bangsa dan negara. Lalu unsur kedua. Unsur kedua sudah snagat terpenuhi karena diketahui Zaskia menjawab ‘’bebek nungging’’ pada selembar kertas dan ini sudah cukup untuk memenuhi tafsir dari kata menulisi.

Perlu dipahami bahwa maksud dari kata ‘’menulisi’’ disini bukan berarti Zaskia Gotik harus menulisi secara langsung jawabannya ‘’bebek nungging’’ pada lambang negara (objeknya), bukan seperti itu cara pemahaman hukum yang sebenarnya. Karena yang perlu dipahami yang benar menurut hukum adalah bahwa dengan Zaskia menulis jawabannya ‘’bebek nungging’’ pada selembar kertas yakni ‘’bebek nungging’’ itu sudah dianggap sebagai bentuk merendahkan kehormatan lambang negara, melecehkan lambang negara. Jadi menghina lambang negara bukan berarti harus menulisi kata-kata pada burung garuda (lambang negara) tetapi bisa melalui berbagai macam cara. Seperti menulis dikertas, dengan alasan apapun itu sudah dianggap menghina lambang negara.

 Kemudian pemahaman mengenai kata ‘’menggambari’’ yang terdapat pada pasal 57 huruf a UU No 24/2009 juga bukan berarti Zaskia yang tidak menggambari secara langsung di burung garuda (objeknya) tidak melecehkan negara, bukan seperti itu cara memahaminya. Tetapi yang perlu dicatat dan perlu diingat selamanya bahwa melalui cara apapun yang dilakukan jika itu sudah menyangkut lambang negara, walaupun hanya melalui sebuah tulisan (seperti jawaban ‘’bebek nungging oleh Zaskia Gotik pada selembar kertas, melalui postingan di media sosial, SMS, Whatss up, Line), melalui gambaran (misalnya: menambahi bagian-bagian tertentu dari lambang negara,) itu saja sudah dianggap sebagai bentuk penghinaan, pelecehan dan merendahkan kehormatan lambang negara. Begitupun dengan pasal 68 UU No 24/2009 juga bunyi pasalnya sama dengan bunyi pasal 57 UU No 24/2009 tentang Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara, yang mana semua unsurnya pun sudah terpenuhi. Mengenai mens rea akan menjadi pertimbangan utama hakim dan semua unsur sudah terpenuhi sehingga tak ada alasan hukum untuk tidak meneruskan kasus ini.** (ak)

Sumber tulisan: kompasiana.com

Sumber foto : jurnalpagi.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed