by

Zakat Fitrah, Beras dan Uang

Tetapi kalau begitu kenapa ulama mutaakhirin dari Syafi’iyah tidak melakukan nya dari awal? Jadi menurut saya kalau mau zakat dengan uang ikuti saja madzhab Hanafi.

Hikmahnya madzhab Syafi’i lebih ringan dan mengamankan pangan fuqara masakin tapi agak sulit bagi sebagian orang ditempat tertentu karena harus dengan bahan makanan pokok, madzhab Hanafi lebih mudah dalam tata cara tapi nilai yang harus dikeluarkan lebih besar.

Saya kira ini sangat fair, masing-masing mempunyai hikmah sendiri. Besarnya jumlah yang harus dikeluarkan dalam madzhab Hanafi mencover fluktuasi harga bahan pokok, mungkin ia menerima zakat disatu daerah yang harga beras lebih murah, tapi karena harus bepergian dia pergi ke daerah yang harga beras lebih mahal misalnya.

Kalau mau zakat dengan uang lebih baik taqlid kepada madzhab Hanafi, jumlahnya menurut saya lebih realistis sekitar 50 ribu daripada, katakanlah ikut takhrij qaul madzhab Syafi’i yang hanya 35000. Tapi kembali lagi kepada kemampuan setiap orang, selisih 15000 bagi sebagian orang, apalagi harus menzakati beberapa orang sama dengan harapan hidup untuk beberapa hari kemudian.

Jadi pilihannya jelas ikut konversi madzhab Hanafi senilai 3.8 kg, atau hanya 2.75 kg mengikuti madzhab Syafi’i konsisten zakat fitrah dengan beras.

Sumber : Status Facebook Ahmad Tsauri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed