by

UU Desa, Antara Klaim Prabowo VS Sejarah

Sepanjang 2012, Pansus menggelar RDPU, studi banding dan kunjungan lapangan. Kami (Arie Djito Abdur Rozaki Sunaji Zamroni Titok HariyantoFarid Hadi Ferdinand Rondong dkk) bersama Prof Nurdin Abdullah (waktu itu Bupati Bantaeng), memfasilitasi pertemuan antara pimpinan Pansus dengan para pelaku dan pegiat desa dalam cara Festival Kemandirian Desa, bertempat di Desa Rappoa Bantaeng, awal November 2012. Para pimpinan Pansus melihat langsung inovasi dan prestasi desa dari Indonesia Timur, termasuk Desa Rappoa, yang semakin yakin bahwa desa memiliki potensi besar untuk berubah menjadi lebih baik.

Pada saat yang sama, kami tidak tahu apa yang terjadi, tetapi ada pecahan dan muncul Forum Pembaruan Desa (FPD), yang dipimpin oleh Agus Tri Raharjo, Kepala Desa Gedangan Kabupaten Sukoharjo, dibantu Tri Susatyo Handono II dkk. Kami terus berkomunikasi dengan FPD. FPD bersama AKD terus-menerus melakukan kunjungan massal ke Senayan untuk mendesak pemerintah dan Pansus untuk segera mengesahkan RUU Desa.

Dalam pembahasan RUU Desa, Dana Desa (DD) memang yang paling panjang dan seru, mengundang pro dan kontra. DPR pernah meminta kepada pemerintah tentang data makro uang yang masuk desa, tetapi pemerintah tidak menyediakan. Karena itu Ganjar Pranowo meminta saya untuk mengumpulkan data mikro uang desa. Saya bersama tim Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” beserta jaringan kami bergerak melakukan pengumpulan data dengan survei. Berdasarkan basis data 2011, survei menunjukkan bahwa rata-rata desa menerima uang sebesar 1,040 M pe tahun, tentu dengan sumber yang bermacam-macam, dan 76% di antaranya dari pemerintah pusat. Data ini yang dijadikan basis dan pegangan bagi Pansus.

Pembicaraan tentang dana desa memang dinamis. Ada anggota Pansus yang hanya bicara “satu desa, satu milyar”, ada pula yang bicara dengan data dan argumen. Pihak Kementerian Keuangan dan Bappenas selalu keberatan. Budiman bicara soal “kombinasi cash transfer dan demokrasi lokal akan memperbanyak kelas menengah desa”. Pada tanggal 30 September 2013, terjadi diskusi yang menarik di ruang meeting Ketua DPR RI. Dalam pertemuan itu hadir 9 anggota Pansus/Panja, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, pejabat Bappenas, dan rapat dipimpin oleh Ketua Marzuki Alie (Demokrat). Kemenkeu dan Bappenas keberatan dengan dana desa. Menteri Dalam Negeri dan Ketua Akhmad Muqowam bermain cantik untuk meng-goal-kan Dana Desa. Mendagri Gamawan Fauzi berujar: “Saya setuju dana desa, asalkan satu pintu, tidak ada lagi bantuan langsung masyarakat”. Ketua DPR dengan sangat tegas “marah” pada menteri yang menolak dana desa, sembari mengatakan bahwa “kalau untuk rakyat kita harus wujudkan, Presiden SBY sudah setuju”.

Saya bersama Yando Zakaria dan Suhirman Saja yang menyaksikan langsung pertemuan itu, memandang bahwa pertemuan itu adalah keputusan politik yang cantik dan tegas. Selesai rapat, saya mengacungkan dua jempol dan pujian kepada Ketua DPR. Hari-hari berikutnya yang masih panjang adalah mendiskusikan formula dana desa. Dalam sidang di bulan November, dua orang anggota Pansus (tidak usah saya sebut namanya), berujar: “pokoknya satu desa, satu M”. Menanggapi hal ini Ketua Akhmad Muqowam menjawab:

“Kalau hanya bicara satu desa satu M, semua orang juga bisa. Kita semua sudah sepakat dana desa. Kita sekarang sedang merumuskan formula dan pasal dana desa yang tepat”.

Formula ini memang susah. Kami melakukan exersice sejumlah formula tetapi belum sepakat. Pada tanggal 12 malam hingga 13 Desember 2013 pagi, Raker Mendagri bersama Pansus sungguh bersejarah. Dari berbagai gagasan yang diperdebatkan, muncul usulan rumusan dari Dr. AW Thalib (PPP), sebagai berikut: “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Usulan ini diterima oleh sidang dan dijadikan penjelasan Pasal 72 ayat (2) tentang dana desa.

Pertemuan itu juga menyepakati untuk menyudahi pembahasan RUU Desa dan 18 Desember 2013 untuk Sidang Paripurna. Alhamdulillah, 18 Desember 2013, Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Priyo Budi Santosa, menetapkan UU Desa. Pada sidang ini, FPD Agus Tri Raharjomengerahkan sekitar 3000 pamong desa. Sebagian di Fraksi balkon, sebagian besar di jalan depan gedung DPR RI. Mereka sujud syukur begitu Sidang Paripurna menetapkan UU Desa, dan kemudian disahkan oleh Presiden SBY menjadi UU No. 6/2014 pada 15 Januari 2014.

Sumber : Status Facebook Sutoro Eko

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed