by

UU Ciptaker : Uji Saja

Aku berharap forum/serikat buruh juga melakukan kajian yang sama melengkapi dua kajian yang sudah ada. Berdasar kajian-kajian tersebut, semua pihak yang tidak menerima undang-undang tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
.
Menempuh judicial review jauh lebih moderat dari pada mengambil jalan beresiko dengan melakukan penggalangan massa dan mengumpulkannya tanpa mematuhi protokal pencegahan penularan Covid-19. Hak-hak rakyat yang merasa dilanggar oleh undang-undang penting diperjuangkan, namun menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa juga tak bisa diabaikan. Menghindari keburukan harus didahulukan dari pada meraih kebaikan; dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih.
———————————-
 
Sumber : Status Facebook Makinuddin Samin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed