Aku berharap forum/serikat buruh juga melakukan kajian yang sama melengkapi dua kajian yang sudah ada. Berdasar kajian-kajian tersebut, semua pihak yang tidak menerima undang-undang tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
.
Menempuh judicial review jauh lebih moderat dari pada mengambil jalan beresiko dengan melakukan penggalangan massa dan mengumpulkannya tanpa mematuhi protokal pencegahan penularan Covid-19. Hak-hak rakyat yang merasa dilanggar oleh undang-undang penting diperjuangkan, namun menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa juga tak bisa diabaikan. Menghindari keburukan harus didahulukan dari pada meraih kebaikan; dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih.
———————————-
Kajian Mahasiswa UGM: https://drive.google.com/…/15yRyR0tnWT5thjllht8…/view…
Kajian Walhi: https://drive.google.com/…/15qMaLDoSaOV8Gr7n7av…/view…
Sumber : Status Facebook Makinuddin Samin
Comment