by

UU Cipta Kerja Neoliberal?

Pembicaraan tingkat 2. Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I. Pada pembicaraan tingkat 2 ini, semua anggota Dewan punyak hak menyampaikan pernyataan persetujuan atau penolakan kepada pimpinan dewan baik secara lisan atau tulisan. Masing masing fraksi juga berhak menyampaikan pendapatnya. Nah kalau ok, maka harus minta persetujuan Presiden. Kalau presiden bilang’ No” ya berhenti itu pembahasan UU. Sangking rumitnya proses pembuatan UU itu, kinerja DPR tidak optimal. Karena kualitas mereka memang rendah.Sulit memahami naskah akademik.
Team perancang itu bukan sarjana kaleng kaleng. Mereka well educated dan ikut dalam pembahasan aturan yang berkaitan international di bawah PBB. Mereka berinteraksi dengan pakar dalam dan luar negeri. Merekalah team yang ada di belakang layar memberikan advice kepada anggota DPR dan pemerintah.
“ Nita, apa dasarnya sebuah agenda bisa diproses jadi RUU? Tanya saya kepada adik saya yang juga perancang UU DPR.
“ UUD 45 dan Pancasila. Kalau engga sejalan, pasti ditolak sebelum dibahas. Engga ada yang berani anggota DPR lanjutkan. Mereka takut, karena bisa merugikan partai dan pribadinya.Pemeritah juga sama, engga mungkin ajukan kalau RUU itu bertentang dengan UUD 45. Karena kalaupun lolos secara politik ,pasti bisa digagalkan oleh MK.
Jadi sang profesor dan pengamat, sebaiknya sebelum beropini soal UU, bacalah naskah akademik dari RUU itu dan kemudian baca secara utuh UU itu agar tidak salah persepsi. Kalau naskah akademik engga pernah baca, dasarnya hanya pasal demi pasal, itu sama saja orang buta berdebat soal bentuk gajah. Cerahkan rakyat agar mereka jadi warga negara yang baik.
 
(Sumber: FB Diskusi dengan Babo)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed