by

Urusan Pembatalan Perpres Bukan Soal Halal Haram

Ketika lampiran tentang penanaman modal industri minuman keras pada Perpres TIDAK dicabut, maka jika ada yang ingin menanam modal pada perusahaan minuman keras milik PEMDA DKI Jakarta misalnya, tidak boleh lagi. Ketika lampiran itu dicabut, maka perusahaan minuman keras milik DKI, boleh lagi menerima penanaman modal baru.
Perusahaan minuman keras milik Pemda DKI sebelum adanya Perpres ini, boleh beroperasi dan menjual minuman keras. Setelah ada Perpres ini dan setelah lampiran III soal investasi minuman keras dicabut, perusahaan milik DKI tetap boleh beroperasi dan menjual minuman keras. Tidak ada yang berubah..
Dicabut atau tidak dicabutnya lampiran di Perpres, tetap saja semua industri minuman keras yang ada di seluruh daerah boleh beroperasi dan boleh menjual minuman keras. Mereka pikir ketika Pak Jokowi mencabut lampiran itu, lalu industri minuman keras tutup, ya keliru.
Lampiran tersebut yang kini dicabut, membuat semua daerah yang ada industri minuman keras boleh menerima penanaman modal baru. Yang tadinya penanaman modal baru hanya boleh di 4 Provinsi, kini penanaman modal industri minuman keras kembali dibolehkan di seluruh provinsi.
Itu sama aja yang menuntut Pak Jokowi untuk cabut lampiran III pada Perpres, adalah orang-orang yang tidak setuju jika penanaman modal baru hanya dilaksanakan di 4 Provinsi, tidak adil, harusnya semua provinsi boleh. Mereka gak sadar, mereka pikir ini soal halal haram.
Saya tertawa membaca statement-statement mereka. Mereka pasti tidak baca perpres langsung bereaksi, kalau baca pasti tidak begini. Pikirannya halal haram dan dosa saat menolak lampiran III pada Perpres terkait penanaman modal industri minuman beralkohol. Dan ini sungguh lucu..
Terima kasih
Sumber : Status Facebook Teddy Gusnady

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed