by

Upaya Sistematis Untuk Tidak Percayai KPU

Aturan KPU, kepala daerah boleh berkampanye, dengan syarat bukan dihari kerja dan jika dihari kerja harus ambil cuti di hari itu… sehingga kampanye oleh kepala daerah di hari sabtu dan minggu, boleh dan bukan pelanggaran… sementara AB menghadiri acara partai di hari kerja dan tidak mengambil cuti, hanya mengantongi izin dari Mendagri,

itupun izinnya untuk menghadiri acara, bukan ikut berkampanye, karenanya acungan jarinya pun menjadi bermasalah… karena itu Bawaslu memanggil sesuai laporan yg masuk… ingat, baru dimintai keterangan, belum jd trsangka dan belum divonis bersalah… tapi sdh beredar wacana, KPU dan Bawaslu tidak netral…

Berbuat adillah… mulai dari pikiran.

Sumber : Status Facebook Ismail Amin Pasannai

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed