by

Ulama-Ulama di Luar Negeri dan Indonesia

Di Turki kebijakan sertifikasi ulama juga diberlakukan. bahkan isi ceramahnya juga dikontrol. Ini berlaku sejak masa pemerintahan Kemal Attaturk, dan sampai sekarang masih diterapkan oleh Erdogan.
Di Arab Saudi, ulama diawasi dan digaji Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Tuntutan Agama Arab Saudi. Dalam upaya untuk mengurangi ekstremisme dan penerbitan fatwa ‘absurd’, Raja Abdullah bin Abdul Aziz pada 2010 menerbitkan dekrit bahwa hanya anggota Dewan Ulama Senior dan mereka yang mendapat izin raja dapat mengeluarkan fatwa. Dan dekrit ini masih berlaku sampai sekarang. Sejak 2003 Arab Saudi telah memecat 3.500 ulama.
Nah melihat perkembangan di Indonesia, dimana banyak penceramah absurd bermunculan tanpa sanad keilmuan yg jelas. Maka pemerintah melalui Kementrian Agama sebaiknya mempertimbangkan utk mencontoh kebijakan negara-negara Islam di atas. Mendata dan mengeluarkan sertifikat bagi penceramah dengan syarat yang ketat. Alasannya jelas, demi menjaga ajaran agama agar tidak dinista oleh penceramah gadungan, menghindari paham radikalisme, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Cukup politik yang gaduh, hubungan antar agama tak perlu ikut ricuh. Apalagi kita tdk membutuhkan penceramah yg melempar bensin dlm isu-isu politik identitas dan berbicara sesuatu yg bukan bidang yg dipahaminya sehingga berubah peran menjadi penghasut.

(Sumber: Facebook Jumrana S)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed