Well, saya jelas tidak sependapat dengan ungkapan itu, mengingat beliau mengatakan ungkapan itu untuk orang-orang yang waktu itu sedang berdebat dengan Nusron Wahid. Saya tidak melihat mereka itu layak disebut ulama.
Siapakah ulama itu? Saya tidak akan menjawab pertanyaan ini di Status ini, Anda cukup merujuk Imam Ahmad Ibnu Hambal, Abu Zur’ah bin al-Razi, Imam Syafi’i, atau murid-muridnya seperti al-Muzanny dengan karyanya Mukhtashar al-Muzanny yang menjadi hāsiyah pada kitab al-Umm; al-Buyuthy dengan kitabnya Mukhtashar al-Buyūthy; Tājuddin Subky dengan karyanya Thabaqāt al-Syāfi’iyyah al-Kubrā; Abu Thaib al-Thabary dengan karyanya Mukhtashar, dan seterusnya.
Mereka dikatakan sebagai ulama karena mereka memiliki kualifikasi ulama, yang sering kita sebut menguasai sedikitnya 15 ilmu alat. Jika kita, misalnya, merujuk seseorang yang bernama Nasiruddin Thusi; beliau sejak usia belia, telah belajar Nahwu Sharaf dan Sastra Arab dan menjadi jagoan di bidang itu.
Pada usia duapuluh, Nasiruddin Thusi telah dipanggil sebagai ustādz al-basyar, atau gurunya manusia, karena telah menjadi guru besar pada berbagai ilmu seperti Matematika, Astronomi, Fiqih (termasuk ahwal al-syahsyiyah, muamalah māddiyyah, al-ahkām al-Iqtishādiyyah wa al-māliyah), Ushul Fiqih (termasuk al-Quran dan sunah, riwayat sahabat dan tabiin, konsensus ulama, kaidah bahasa arab dan keterangan penguat yang dinukil dari bangsa arab, dan ijtihad ulama yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat), Sejarah, Filsafat (termasuk logika), dan Teologi. Artinya, beliau adalah guru besar 15 ilmu alat itu ditambah dengan keahliannya yaitu Astronomi, Matematika, dan Filsafat.
Atau kita coba lari ke ulama Islam Nusantara, Syaikh Ihsan bin Dahlan Jampes. beliau adalah ulama Indonesia yang mendunia dengan karyanya seperti Sirāj al-Thālibin, yaitu kitab penjelasan atas kitab tasawuf yang disusun oleh Imam al-Ghazali Minhaj al-‘Abidin. Kitab Sirāj al-Thalibin menjadi kitab pegangan di berbagai perguruan tinggi di berbagai negara dan pesantren di Indonesia.
Ada lagi Tashrih al-‘Ibarat, yaitu kitab mengenai ilmu falak. Kitab ini juga merupakan syarh dari kitab Natījah al-Miqāt yang disusun oleh KH. Ahmad Dahlan, dari Semarang.
Lalu kitab Manahij al-Imdad, penjelasan dari kitab Irsyād al-‘Ibād yang disusun Syaikh Zainudin al-Malibari tentang masalah-masalah fiqh. Juga Irsyad al-Ikhwan fi Bayān al-Qahwah wa ad-Dukhan. Kitab yang membahas perbedaan pendapat tentang status hukum kopi dan rokok, yang populer dikonsumsi masyarakat nusantara. Kitab Minhaj al-‘Abidin, yaitu kitab yang banyak dipakai di pesantren-pesantren Indonesia, bahkan kitab ini tersebar di negara Timur Tengah saat dicetak oleh sebuah percetakan terkenal di Mesir, Dar al-Bab al-Halabi.
Dalam Imta’ Uli al-Nazhar bi Ba’dhi A’yān al-Qarn al-Rābi’ ‘Asyar, kita akan melihat silsilah-sanad (mata rantai keilmuan), dan jaringan ulama di Mekkah pada abad ke-14 H (awal abad ke-20 M). Dalam kitab itu disebutkan banyak ulama Nusantara yang berkiprah dan berpengaruh besar di Mekkah. Dari tokoh Ahmad Marzuki ibn Ahmad Mirshad al-Batawi, Baqir ibn Nur al-Jukjawi al-Makki, Bidhawi ibn Abdul Aziz al-Lasami, Kyai Hasyim Asy’ari, sampai Wahyuddin ibn Abdul Ghani al-Falambani.
Semua ulama yang disebutkan ini memiliki karya yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Pada zaman itu, kitab-kitab karya puluhan ulama Nusantara itu tersebar luas di seluruh dunia. Bahkan seorang alim seperti Syaikh Nawawi al-Bantani, beliau adalah seorang ulama yang dihormati di Mekkah, dengan julukan Sayyid Ulama al-Hijāz dan Imam al-Ulama al-Haramayn (pemimpin ulama Mekkah dan Madinah). Beliau adalah guru dari dari berbagai ulama besar dunia seperti Syeikh Abu al-Faidh Abd al-Sattar al-Dahwali, dan Sayyid Ali bin Ali al-Habsy.
Para ulama Nusantara ini bukanlah orang-orang yang menamakan dirinya sebagai ulama, melainkan dunia yang menyebut diri mereka sebagai ulama, karena karya-karya dan keilmuannya. Di zaman sekarang ini, orang-orang tanpa rasa malu, orang-orang mengulamakkan diri sendiri, padahal ilmunya tidak jelas kualitasnya. Ada ulama yang yang hanya berbekal jamaah zikir, ada yang hanya berbekal ilmu utak-atik sedekah. Ada yang membaca al-Fatihah saja tidak fasih, ada yang berbekal slogan lucu.
Mungkin tokoh-tokoh nekad itu tidak sepenuhnya salah, karena di Indonesia ini ada lembaga yang bernama Majelis Ulama Indonesia. Mau tidak mau, orang-orang yang bekerja di sana akan disebut sebagai ulama. Padahal, tak semua orang yang ada di MUI itu teruji ilmunya. Walhasil, orang berkaca kepada mereka: bukan orang yang mumpuni ilmu agamanya saja bisa gabung di MUI—dan otomatis menjadi ulama, saya pun bisa begitu, menjadi ulama. Mungkin begitu sih yang ada di hati mereka, mungkin lho.
Disamping karya-karya keilmuan, seseorang dikatakan sebagai alim atau ulama (jamak) juga karena akhlaknya. Jika kita merujuk pada syarat dipercayanya sebuah periwayatan adalah adil. Diantara kriteria ini adalah dapat menjaga diri dari larangan-larangan, tak pernah terlibat kriminalitas, terkenal benar dan baik dalam pergaulannya, dan terkenal tak pernah berdusta yang bisa merugikan agama dan merusak kepribadiannya.
Artinya, di Negara-negara tertentu yang menghargai ilmu pengetahuan Islam, kriteria ini masih tetap terjaga sampai sekarang, dimana orang-orang yang dinyatakan segabai seorang yang “alim” atau ulama (jamak) adalah orang yang memiliki kriteria adil di atas secara dominan dan tentu berpengatahuan luas, minimal menguasai 15 ilmu alat.
Jika merujuk Kriteria 15 ilmu alat ini, saya menjadi teringat Kyai Said Agil Siradj, Prof. Quraysh Shihab, Dr. Said Agil Munawwar, Gus Mus, Mbah Maimun Zubair, Kyai Abdul Aziz Masyhuri, dan rata-rata ulama-ulama NU. Mereka semua, sepengatahuan saya, adalah pakar ilmu-ilmu alat itu. Bukti kepakarannya adalah mereka sangat menguasai segala jenis kitab yang berbasis ilmu-ilmu fiqh, tauhid, tarikh, ulumul quran, ulumul hadis, dan seterusnya. Bahkan, mereka adalah pemilik sanad-sanad yang muttashil ke Rasulullah SAW. melalui berbagai jalur: dari Jalur Imam Syafi’I, Hanafi, Maliki, Hambali, bahkan ahlul bayt Rasulullah SAW. Mereka pun memiliki karya-karya besar di bidangnya masing-masing.
Pertanyaannya, ada tidak ulama yang dalam ilmunya tapi tingkah-lakunya tidak baik? Jawabannya, secara De Facto, banyak. Ini setidaknya digambarkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak yang berbunyi seperti ini:
ويل لأمتى من علماء السوء يتخذون هذا العلم تجارة يبيعونها من امراء زمانهم ربحا لأنفسهم لا اربح الله تجارتهم
“Celakalah ummatku dari ulama buruk, mereka menjadikan ilmu sebagai barang dagangan yang mereka jual kepada para penguasa untuk mendapatkan keuntungan bagi mereka sendiri. Allah tidak memberikan keuntungan dalam perdagangan mereka.” (HR. al-Hakim)
Hadis kedua yang menjadi dalil ulama su’, yang juga menjadi koreksi atas pernyatan yang menyatakan bahwa sesalah-salahnya ulama adalah sebenar-benarnya kita, adalah berbunyi seperti ini:
الا إن شر الشر شرار العلماء وخير الخير خيار العلماء
“Ketahuilah, sesungguhnya kebaikan yang paling baik adalah kebaikan ulama, dan keburukan yang terburuk adalah keburukan ulama.”
Mirip-mirip pernyataan seseorang ya? Mirip memang, tetapi sangat berbeda maknanya. Artinya, jika ada yang mengatakan bahwa seseorang ditipu oleh ulama’, maka kita harus meneliti lagi, ulama seperti apa yang dimaksud oleh orang tersebut. Ulama seperti Ahmad bin Hambal? Jika iya, maka menurut Imam Syafi’I, bahkan orang tersebut dipastikan sedang tersesat.
Atau ulama seperti Hadratussyaikh, atau tokoh-tokoh yang terbukti memiliki ilmu yang dalam? Jika iya, maka orang itu tersesat dalam dosa besar, karena dianggap menghina ahli waris ilmunya para Nabi.
Tetapi, yang lebih luas dari itu, maksud dari hadis ini adalah bahwa jika orang-orang yang secara ilmiah layak disebut ulama saja bisa berbuat buruk dengan membohongi orang memakai al-Quran dan hadis, maka orang-orang yang nekat menyebut diri mereka ulama pun sangat mampu melakukannya. Kenapa? Lah wong membohongi orang banyak saja mereka tidak malu, apalagi melakukan hal-hal abstrak yang mentungkannya secara finansial, pasti lebih mau lagi.
Sumber : Status facebook Alyssa Nazila
Comment