by

Tukang Sate Penghina Presiden yang Mendapat Rp 30 Juta oleh KMP, Ditangkap karena Kasus Pedofilia

REDAKSIINDONESIAPolisi menangkap pria bernama M. Arsyad, 26 tahun, karena membawa gadis di bawah umur berinisial F, 10 tahun, ke vila di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu, 10 Juli 2016. Tersangka berhasil dibekuk sebelum sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan tersangka membawa korbannya ke kawasan Puncak dengan iming-iming jajanan di minimarket. Arsyad, kata Harry, bertemu F di kawasan Paragon, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu kemarin.

“Awalnya tersangka bertemu dengan anak itu di Paragon. Lalu tersangka menawari jajan ke Alfamart. Tapi korban diajak ke Alfamart di kawasan Puncak, lalu dibawa ke kamar vila di sana,” kata Harry, Senin, 11 Juli 2016.

Tersangka diciduk polisi karena anak yang diculiknya terus menangis di dalam kamar mandi. Tangisan F didengar warga. Mereka ramai-ramai mendatangi vila yang disewa tersangka. “Warga yang datang mengetuk pintu kamar vila itu sebab curiga. Akhirnya tersangka ditangkap warga,” ujarnya.

Setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke Kepolisian Sektor Cisarua, Bogor. Dari Polsek Cisarua kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Depok, sebab orang tua korban melaporkan kejadian itu, Minggu, pukul 16.00 di Depok. “Kasusnya masih didalami,” kata Harry.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris Elly Pandiansari mengimbuhkan tersangka diduga mengidap penyakit pedofilia. Soalnya, tersangka dua kali melakukan perbuatan yang sama. “Dua bulan lalu, tersangka juga melakukan kasus yang sama. Tapi, orang tua korban mencabut berkasnya karena anaknya sudah pulang,” ucap Elly.

Menurut dia tersangka membawa F dari tempat mainnya sekitar pukul 22.00 dari Depok, dan sampai di Puncak, sekitar pukul 24.00. Tersangka, kata Elly, mengaku mengajak anak tersebut karena sayang. “Kami akan tes kejiwaannya.”

Dari kamar tersangka polisi menemukan koleksi gambar-gambar anak kecil. Polisi menduga tersangka mengidap pedofilia, karena suka terhadap anak kecil. “Kami akan melakukan visum. Sementara tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang penculikan anak kecil,” ujarnya.

Ajun Komisaris Elly Pandiansari berujar, tersangka juga pernah ditangkap oleh aparat Kepolisian lantaran menyebarkan meme Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berupa konten pornografi saat Pemilihan Presiden 2014. “Saat itu, Arsyad dilepaskan,” ujarnya.

Lucunya banyak yang bersimpati kepadanya, terutama para pendukung Capres Prabowo Subianto. Pasukan dunia maya KMP lantas beramai-ramai membuat tagar #savetukangsate. Bahkan Arsyad mendapat bantuan Rp 30 juta dari pihak Koalisi Merah Putih (KMP) yang diserahkan oleh Fadli Zon di rumah Arsyad. Fadli Zon saat itu juga menawarkan bantuan hukum.

Belakangan Ibu Arsyad, Mursidah sempat mendatangi Istana Negara dan menangis mengiba kepada Presiden RI Jokow Widodo. Presiden waktu itu menyatakan telah menerima permintaan maaf Arsyad dan keluarga. Kemudian Arsyad dipelaskan. Tak disangka dua tahun berlalu, dia kembali ditangkap karena kasus yang membuat siapapun akan mengelus dada karena prihatin. 

(Sumber: Tempo, Kaskus)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed