Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)
Dosa menuduh orang berzina itu amat beresiko :
1. Dicambuk 80 kali.
2. Kesaksiannya tidak diterima selamanya.
3. Berstatus sebagai orang fasik.
Semoga Allah SWT selalu melindungi kita dari dosa menuduh orang. Amin ya rabbal alamin.
Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat, Lc.MA
Comment