by

TKA Membuka Lapangan Kerja

 

Ada yang jadi asisten rumah tangga, jadi kuli di kebun sawit, jadi buruh kasar, atau pekerja bangunan dan konatruksi. Pokoknya mereka bekerja di sektor 3D : dirty, dificult, dangerous.

Lalu berapa jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia? Data Depnaker paling banter 120 ribu orang. Di mana rata-rata posisi mereka? Ya, di level terampil atau eksekutif. Peraturan kita melarang tenaga kerja asing masuk ke pekerjaan kasar.

Kenapa TKI kita datang ke luar negeri sebagai tenaga kasar, dan TKA disini cenderung sebagai pekerja trampil dan ahli? Begini, 62% angkatan kerja kita setingkat SD atau SMP. Yang lulus sarjana gak lebih dari 5%. Itupun biasanya belum siap kerja.

Jadi meskipun kita punya bonus demografis –dengan besarnya angkatan kerja– tapi rata-rata tidak terampil. Nah, gimana agar mereka tidak jadi mubazir? Ya, suruh kerja pada pekerjaan yang tidak butuh keterampilan tinggi.

Tapi pabriknya sudah gak nerima lowongan lagi. Untuk itulah kita butuh investasi, lokal maupun asing.

Kalau orang asing mau buka pabrik baru, nanti pemimpin pabriknya siapa? Direksinya siapa? Direktur keuangannya siapa? Mana mau mereka buka pabrik, kalau semua jabatan penting terlarang untuk mereka. Emang kamu mau mempertaruhkan uang jutaan solar tanpa punya akses untuk melindunginya?

Jadi kita harus memberikan kemudahan orang asing itu bekerja disini, justru agar nantinya bisa membuka peluang pekerjaan baru kepada jutaan pekerja lokal.

Bukan sebaliknya. Kehadiran TKA dianggap mengambil alih kesempatan warga lokal. Itu fikiran yang kacau. Emangnya berapa sih, upah kita? Kalau upah rata-rata kita masih di bawah negara lain, apa untungnya TKA bekerja di Indonesia?

Kecuali jika mereka dihargai dengan angka wajar. Jadi, mana mungkin jenis pekerjaan kasar yang mereka masuki.

Logika ini yang membuat pemerintah mengeluarkan Perpres 20/2018. Isinya untuk mempercepat ijin pengurusan dokumen masuknya TKA. Dengan lancarnya pengurusan dokumen bagi TKA, investasi asing lebih cepat terealisasi. Ujungnya akan menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

Ngerti kan, mblo?

Tapi logika yang dibangun para kampret bahwa Perpres 20/2018 itu akan menyebabkan TKA membanjir di Indonesia, lalu menggusur tenaga lokal. Masalahnya, TKA itu mau kerja dimana? Jika pekerjaan yang bisa dikerjakan orang lokal diserahkan kepada tenaga asing, apa gak boros tuh? Mana ada orang usaha mau rugi.

Aturan kita masih jelas, pemerintah hanya mengijinkan TKA terampil yang bisa bekerja di sini. Urusan tenaga kasar biar dipegang orang Indonesia.

Padahal kalau mau jujur, semakin kaya sebuah negara, semakin banyak juga tenaga kerja asingnya. Lihat Singapura, TKA mencapai 20% dari total penduduknya. Atau Qatar dan Uni Emirat Arab, jumlah penduduk dan TKA hampir sama besar.

Apakah warga Sinagpura, Qatar atau UEA menjadi miskin? Gak tuh. Bahkan BUMN besar di Singapura CEO-nya orang Amerika. Negeri ini pintar, mereka membayar besar eksekutif kelas dunia agar bisa menghasilkan keuntungan. Buat siapa keuntungannya? Buat negara. Kan itu BUMN.

Tapi logika ini dibolak balik oleh Kampet. Mereka melempar isu jutaan TKA asal China datang ke Indonesia. Mereka menghembuskan isu anti asing. Padahal jumkah TKA yang ada cuma secuil. Dengan isu itu mereka menghambat investasi masuk. Akibatnya lapangan kerja gak terbuka. Rakyat nganggur. Ekonomi stagnan. Nah, mereka nanti akan menuding pemerintah gak becus.

TKA yang diisukan masuk ke Indonesia sampai jutaan. Terus jutaan orang itu mau kerja dimana? Jualan es nongnong?

Tujuannya cuma mau menghalangi investor asing masuk kesini. Padahal, contohnya, mana mau investor China membawa semua tenaga kerja dari sana, ketika membuat pabrik di Indonesia. Kalau begitu, mendingan bikin pabrik di China aja. Gak ribet. Di negaranya sendiri, lahan masih luas, kontrol bisa maksimal.

Gini deh. Kalau kamu orang kaya dari Medan mau buka pabrik di Surabaya. Apakah karyawanmu semua diboyong dari Medan? Kalau benar begitu, betapa mahalnya. Harus sediakan rumah, fasilitas kerja, transport bolak-balik dan sebagainya.

Lebih baik orang-orang tertentu saja yang dibawa. Selebihnya biarkan dikerjakan tenaga lokal. Biaya produksi akan jauh lebih murah.

Jadi, gimana isu TKA asal China 10 juta orang? Pasti ini isu ngaco. Emangnya 10 juta orang sedikit? Jila mereka naik pesawat berisi 500 orang, butuh 20.000 pesawat. Kalau penerbangan Cina-Indonesia 5 jam, butuh waktu 11 tahun untuk mengangkut 10 juta penumpang. Jika penerbangan dilakukan simultan.

Wajar sih, kadang-kadang Kampret agak kesulitan menghadapi pelajaran berhitung. Ketika sekolah sering bolos pelajaran matematika. Wong, halaman Monas yang besarnya gak seberapa aja dianggap bisa muat 7 juta orang.

Jadi begini, ya. Kehadiran TKA itu justru untuk membuka peluang kerja kepada tenaga lokal. Bukan malah mengambil alih.

Kedua, jumlah TKA di Indonesia hanya 120 ribu, angkanys gak naik signifikan setiap tahun. Bandingkan dengan lapangan kerja yang terbuka rata-rata 2,3 juta setahun, yang 25%-nya akibat investasi asing.

“Mas, saya mau ambil pegawai dari US, buat bantuin dagang bubur,” celetuk Bambang Kusnasi.

“Gayamu, mbang.”

“Habis aku sebel. Orang pada protes katanya TKA masuk ke sini sebagai tenaga kasar. Itu akan menggeser tenaga lokal. Mereka mikirnya bangsa ini cuma cocok kerja kasar, sih. Jadi peluangnya cuma ada disitu.”

“Iya, mendingan kayak aku, jadi pengusaha minyak dan gas. Jualan minyak telon sama jamu tolak angin,” celetuk Abu Kumkum.

(Sumber: www.ekokuntadhi.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed