by

Tinggal Pilih Saja, Di PHK dan Terpapar Covid Atau Tetap Bekerja

5. Soal Outsourcing Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup.
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6. Soal Tidak Ada Status Karyawan Tetap.
Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Soal Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak.
Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Soal Jaminan Sosial dan Kesejahteraan lainnya Hilang.
Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Soal Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian.
Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Soal TKA Bebas Masuk.
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan. Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Soal Buruh Dilarang Protes, Ancamannya PHK.
Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw.
12. Soal Libur Hari Raya Hanya Pada Tanggal Merah, Tidak Ada Penambahan Cuti.
Tidak ada dalam pembahasan omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
(Info Seputar Presiden)
Masih mau nekad tidur di luar tidak diizinkan istri masuk kamar karena pulang bawa berita buruk (sudah terpapar covid, di-PHK pula)? Akan banyak orang yang berebut mengantri untuk mengisi lowongan yang ditinggalkan. Karena bagi mereka yang mengantri kerja, mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga adalah salah satu jalan untuk jihad. (Awib)
 
Sumber : Status Facebook Agung Wibawanto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed