by

Tim Kreatif Dalam Kasus Zaskia Gotik

Oleh : Om Brill

Canda Zaskia Gotik dalam segmen kuis di acara Dahsyat akhirnya diproses secara hukum. Meski jelas melecehkan, Zaskia pribadi maupun melalui kuasa hukumnya Sunan Kalijaga merasa tidak bersalah. Alasan mereka, kalau saja, penyanyi dangdut ini di-briefing oleh tim kreatif, kata-kata ‘bebek nungging’ tak akan keluar dari mulut Zaskia.

Dalam sebuah produksi televisi, tepatnya di Departemen Produksi, ada tim yang bertanggung jawab untuk membuat rundown maupun skrip. Tim ini adalah tim kreatif. Rundown berfungsi sebagai guideline bagi semua kru, baik itu kru teknis program director (PD), juru kamera, penata suara, penata cahaya, dll), sampai kru non teknis. Tentu saja, rundown menjadi pegangan bagi Produser.

Di dalam rundown terdapat kolom-kolom yang memuat segmentasi, durasi, item kreatif sesuai susunan acara, talent (pengisi acara), blocking talent, maupun remark (note). Bahkan ada pula rundown yang memuat, konsep lighting, audio, grafis, dan hal-hal teknis lain. Biasanya rundown jenis ini disebut master rundown. Sementara, skrip beda lagi.

Skrip adalah guideline untuk Host atau Presenter. Tentu, skrip yang dibuat tetap berdasarkan dari urutan rundown. Hanya, jika di rundown tertulis “Host opening” alias Host membuka acara, maka di skrip ditulis secara detail, kalimat apa saja yang diucapkan oleh Host. Atau ada kalimat di rundown: “Host chit-chat”, yang berarti Host melakukan percakapan dengan narasumber atau bintang tamu.

Namun, di skrip, chit-chat yang akan ditanyakan oleh Host lebih detail dibanding rundown. Di skrip, tertulis apa saja yang ditanyakan oleh Host. Khusus untuk item chit-chat, kadang banyak Host yang melakukan improvisasi. Mereka bertanya di luar skrip yang sudah dibuat oleh tim kreatif. Atau, pertanyaan di skrip sudah selesai ditanyakan oleh Host, sementara durasi masih ada. Jika kejadian seperti itu, mau nggak mau Host membuat pertanyaan-pertanyaan lagi, di luar skrip (baca: improvisasi).

Apakah tim kreatif mem-brief Host atau narasumber?

 Pasti! Tugas dan tanggung jawab tim kreatif sebelum syuting adalah, mem-brief rundown maupun skrip. Baik itu syuting rekaman (taping), maupun syuting siaran langsung (live), tim kreatif pasti akan mem-brief. Brief yang dilakukan tim kreatif selain konsep keseluruhan acara, tema episode yang akan disyuting, kalimat di skrip per segmen, bahkan juga blocking Host saat in frame (masuk set panggung) maupun out frame (keluar set panggung).

Lalu, bagaimana dengan program kuis?

Yang namanya program kuis, pasti ada pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan-pertanyaan tentu akan dibuat oleh tim kreatif. Sebelum membuat pertanyaan, tim kreatif akan meriset pertanyaan dan juga jawabannya.

Jadi, tim kreatif sebetulnya juga sudah punya “contekan” jawaban atas pertanyaan yang diajukan Host. Termasuk jawaban spontan seperti kuis Famili 100(sekarang judulnya Super Famili 100). Sebab, sebelum Host mengatakan “survei membuktikan” dan hasil survei muncul satu per satu di LED, tim Famili 100 -dalam hal ini PH-nya, yakni Frementle- sudah membuat survei ke beberapa orang. Survei tersebut menghasilkan jawaban yang akan dijadikan peringkat.

Ada jawaban yang sudah diketahui oleh tim kreatif, ada pula yang “diatur” oleh tim kreatif. Pada saat mem-brief, Host membuat “kesepakatan” pada bintang tamu atau narasumber. Jawaban yang “diatur” bertujuan, bisa sebagai gimmick, bisa pula bagian dari agenda yang ingin dikampanyekan oleh stasiun televisi bersangkutan, melalui acara tersebut.

Khusus kasus ‘bebek nungging’ yang diucapkan Zaskia di segmen kuis di Dahsyat, saya yakin bukan hasil “kesepakatan” tim kreatif dan Zaskia. Sekreatif-kreatifnya tim kreatif tentu tak berani meminta penyanyi dangdut ini untuk memberi jawaban ‘bebek nungging’ atas pertanyaan “apa lambang negara” yang ditanyakan Denny Cagur sang Host.

 Kalau saat ini Zaskia dan pengacara melimpahkan kesalahan ke tim kreatif dengan dalih tidak di-briefing oleh tim kreatif Dahsyat, hal itu sekadar mencari-cari pembenaran. Jadi, kasus ‘bebek nungging’ murni kesalahan pemilik nama asli Surkianih ini. Ia telah melecehkan lambang negara yang merupakan kehormatan bagi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam UU no 24 Tahun 2009 Pasal 57 a jo Pasal 68, setiap pelanggar, akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Zaskia juga terbukti melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomer 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 37. Apakah hukum akan ditegakkan? Mari kita ikuti terus perkembangan kasus Zaskia ini. Salam Hukum** (ak)

Sumber tulisan : kompasiana.com

Sumber foto :youtube.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed