by

Tidak Sempurna Ke-NU-an Seseorang Bila Tidak Ada Kelucuan Dalam Dirinya

Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.

“Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice. Restorative justice itu apa? Hukum sebagai alat membangun harmoni. Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik” jelas Mahfud MD.

Soal Candaan Gus Dur

Diberitakan sebelumnya, seorang warga asal Kepulauan Sula, Maluku Utara, digelandang ke kantor polisi gara-gara unggahannya. Dia mengutip guyonan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang berbunyi, “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng” Namun sayangnya, hal itu berdampak pada pemanggilan polisi karena dianggap telah menghina institusi atau pihak lain.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.

Awi pun mengatakan jika pihaknya telah meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Malut terkait dengan pemanggilan seorang warganet yang mengunggah guyonan Gus Dur di Facebooknya, dan hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu.

Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.

“Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan, Gitu aja kok repot” 

Sumber : Status Facebook Siti Fatimah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed