by

Tidak Ada Masalah dalam Pembentukan Holding Tambang

 
 
2. Bahwa perubahan BUMN menjadi anak perusahaan dan tidak lagi sebagai persero akan menjadikan perusahaan ex BUMN (PTBA, Antam, Timah) seakan tdk lagi tunduk pada aturan BUMN. Pendapat ini juga kurang tepat krn dalam Anak perusahaan tersebut terdapat saham merah putih yg dimiliki langsung Pemerintah yg memiliki hak “veto” terhadap keputusan RUPS sehingga sebenarnya walau berubah status menjadi anak perusahaan pengelolannya tetap sama seperti BUMN. Bahkan dalam PP 72/2016 semakin dipertehas bhw Anak perusahaan yang ex BUMN perlakuannya sama dengan BUMN.
 
3. Bahwa seakan dg diubahnya status BUMN Persero menjadi anak perushaan BUMN maka penjualan Asset atau privatisasi tdk lagi memerlukan persetujuan DPR. Ini juga salah krn selain penjelasan seperti butir 2, dalam UU Keuangan Negara bahwa Apabila terdapat saham Pemerintah dalam perusahaan apapun baik swasta, Asing, apalagi saham di BUMN makan jika Pemerintah mau menjual saham dalam Perusahaan tersebut maka harus persetujuan DPR.
 
4. Bahwa dengan berubahnya status perusahaan tambang BUMN menjadi non BUMN maka akan kehilangan hak-hak istimewa. Ini juga tidak benar karena dengan penegasan pemerintah dalam PP 72/2016 bhw Anak perushaan eks BUMN perlakuannya sama dengan BUMN maka hak tersebut tidak hilang. Apalagi dalam PP pembentukan holding pasti akan lebih ditegakkan lagi.
 
Demikian penjelasan singkat saya tentang simpang-siur pembentukan. Holding. 
Intinya bahwa ini langkah Restrukturisasi korporasi murni yg ditujukan untuk membesarkan BUMN dan tidak perlu ada yg ditakutkan krn tidak ada yg perlu ditakutkan.
Kita sudah memiliki Holding Pupuk, Semen, PPTPN, dan Kehutanan semua berjalan baik2 saja dan 4 hal yg ditakutkan tersebut tidak terjadi apalagi dg PP 72/2016 yg makin menegraskan posisi BUMN dan Anak usahanya.
 
Sebagai informasi bahwa PP 72/2016 sebagai salah satu landasan pembentukan holding sdh melalui kudicial review UU oleh MA dan sdh diputuskan oleh MA bhw PP tersebut tidak ada yg bertentangan dg UU yg ada.
 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed