by

Terkait Pansus Hak Angket, PBNU Dukung Penuh KPK

Said Aqil mengatakan bahwa NU telah bersepakat mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

“NU sudah ada kesepakatan dengan KPK untuk mengadakan jihad melawan korupsi sama juga dengan kami MoU dengan BNN jihad melawan narkoba jadi sebenarnya ini kewajiban kita semua,” kata Said Aqil.

Menurut Said, rakyat masih membutuhkan KPK karena negara masih belum mampu menegakkan hukum dengan fungsi yang ada seperti di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Makanya sampai sekarang KPK masih dibutuhkan, nanti kalau sudah clear betul tidak ada korupsi, baru KPK sudah tidak butuhkan,” ucap Saiq Aqil dikutip dari Antara.

Sementara itu, purti mantan Presiden RI Abdurahman Wahid, Yenny Wahid menyatakan bahwa dirinya memberikan dukungan kepada KPK dan tidak ingin adanya pelemahan terhadap KPK.

“Justru kita harus memastikan fungsi dan peran KPK harus diperkuat sehingga cita-cita kita bersama bangsa Indonesia ini untuk tidak ada korupsi di negara ini bisa tercapai,” kata Direktur The Wahid Institute, Yenny Wahid di gedung KPK.

 

Awal Mula Terbentuknya Pansus Hak Angket KPK

Usulan hak angket ini bermula saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari, saat itu KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus korupsi e-KTP.

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan sejumlah anggota Komisi III agar tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Menurut Novel nama-nama anggota Komisi III itu adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu.

Namun belakangan, tindakan Pansus di DPR RI dinilai mencari-cari kesalahan KPK, misalnya dengan meminta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. Kemudian, Pansus DPR menyatakan ada temuan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4 Juli 2017.

Selanjutnya, pada 6 Juli 2017 Pansus DPR juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk mencari laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan KPK terhadap para narapidana kasus tindak pidana korupsi.**

Sumber : tirto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed