by

Terang Benderang Tentang Keputusan MA

Rachmawati Soekarnoputri dkk menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini. Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika saya seorang awam yang tidak mau dan tidak mudah terhasut bisikan kadal, maka pastilah saya lebih mendengar pemaparan prof Jimly Asshiddiqie yang memang ahli/pakar hukum tata negara bahkan praktisi langsung dalam penyelenggaraan pemilu. Mosok mau percaya kepada celengan onta si Novel Baukmin? Musrik kuuuuuuy…

Sumber : Status Facebook Agung Wibawanto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed