by

Tentang Djoko Tjandra

Poin pertama tidak masalah, kan hanya penyampaian informasi.
Poin kedua juga tidak masalah, kan surat ini tidak melaksanakan permintaan itu. Hanya melaporkan fakta saja.

Poin ketiga, nah ini baru lucu. Untuk paham lucunya di mana, berikut saya kasih konteks.

Berikut saya sampaikan sudut pandang Interpol tentang Red Notice. Informasi ini gampang dicari di website Interpol, di bagian “About Red Notices”. Silakan klarifikasi sendiri.
Dari sudut pandang Interpol, Red Notice sebenarnya tidak dianggap sakti-sakti amat.
Yang sering jadi polemik di Interpol biasanya antara dua kasus berikut :
1) Orang masih ada di Red Notice padahal sudah masuk penjara, karena negara ybs lalai mengabarkan.
2) Orang sudah terhapus dari Red Notice tapi negara ybs masih memburu dan menangkap.

Untuk dua kasus itu posisi Interpol sama : tidak menjadikan Red Notice sebagai acuan tunggal, tetap harus merujuk ke negara ybs.

Yang lucu kalau justru negara ybs yang tanya ke Interpol,
“Pol, ini si fulan apa masih buron ane?”

Karena Interpol bakal jawab,
“Lah elu masih nganggap dia buron kagak?”

Jadi Red Notice hanya fasilitas saja, untuk mempermudah negara ybs memburu buronan.

Kalau negara ybs sudah lelah memburu, sampai tidak lagi minta perpanjangan Red Notice, ya sudah. Tidak ada masalah. Hakmu. Maksud saya hak Jaksa Agung 2014.

Ngomong-ngomong, Jaksa Agung itu berhak atau berkewajiban?

.Sumber : Status Facebook Fritz Haryadi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed