by

Tentang Dana yang Parkir di Luar Negeri pada Era Jokowi

Oleh: Erizeli Jely Bandaro

 

Tidak butuh lama, setelah Jokowi dilantik sebagai Presiden dan Kabinet terbentuk, Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan berencana memanfaatkan potensi dana orang Indonesia yang parkir diluar negeri khususnya Di Singapore. Setelah itu MenKeu berserta team terbang ke Singapore bertemu dengan pejabat Singapore untuk mendapatkan informasi prihal dana tersebut melalui skema kesepakatan tentang Automatic Exchange of Information. Memang pada G-20 di Rusia tahun 2013 negara-negara anggota G-20 berkomitmen saling memberikan informasi yang relevan bagi negara-negara mitra untuk memberantas berbagai modus penghindaran pajak.

Tahun 2015, data dari World Wealth ,dana asal indonsia yang di parkir di luar negeri sebanyak USD 157 miliar atau Rp. 1800 triliun..Uang sebanyak ini hanya 14000 rekening saja.

Bulan lalu banyak orang berkumpul di suatu hotel berbintang V di Singapore. Pertemuan itu diadakan oleh salah satu bank terkemuka di singapore. Yang hadir dalam pertemuan itu umumnya adalah orang Indonesia. Mereka adalah para pemilik rekening jutaan dollar di bank di Singapore. Mereka nampak resah dengan adanya pemberitahuan dari pejabat bank bahwa mulai tahun 2017, rekening mereka akan di ketahui oleh petugas pajak di Indonesia.

Mengapa ?

Automatic Exchange System of Information (AEOI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis akan diberlakukan oleh perbankan dunia. INi Sesuai dengan kesepatakan WTO.Data perbankan nantinya tidak lagi menjadi sebuah kerahasiaan dan dapat diakses oleh otoritas negara manapun di dunia. Otoritas pajak masing-masing negara akan diberikan keleluasaan mengecek dana wajib pajak lewet sistem itu, yang selama ini ditempatkan di negara lain.

Apa yang terjadi setalah itu ?

Menjelang pemberlakuan tersebut, banyak dana yang kembali ke tanah air. Apalagi rencananya tahun ini akan diterapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban..Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar tebusan dengan tarif rendah, yang dihitung berdasarkan nilai dana yang dibawa pulang. Tebusan akan terhitung penerimaan pajak, sedangkan dana yang masuk bisa ditempakan di berbagai instrumen keuangan. Tapi sekali dana itu ditempatkan di Indonesia maka sejak itu juga sudah tercatat sebagai objeck pajak.

Bagi pemilik dana hanya punya dua pilihan: tempatkan dana di bank dalam negeri akan dikenakan pajak dengan diskon namun,lambat laun akan berkurang atau tanamkan dalam usaha yang bisa meningkatkan angkatan kerja dan mendatangkan laba…Cara smart dan konsisten untuk menarik dana yang tidur di luar negeri…Pesta usai..saatnya kerja untuk indonesia yang lebih baik..

Pahamkan sayang

(Sumber: Facebook Erizeli)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

by

Tentang Dana yang Parkir di Luar Negeri pada Era Jokowi

Oleh: Erizeli Jely Bandaro

 

Tidak butuh lama, setelah Jokowi dilantik sebagai Presiden dan Kabinet terbentuk, Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan berencana memanfaatkan potensi dana orang Indonesia yang parkir diluar negeri khususnya Di Singapore. Setelah itu MenKeu berserta team terbang ke Singapore bertemu dengan pejabat Singapore untuk mendapatkan informasi prihal dana tersebut melalui skema kesepakatan tentang Automatic Exchange of Information. Memang pada G-20 di Rusia tahun 2013 negara-negara anggota G-20 berkomitmen saling memberikan informasi yang relevan bagi negara-negara mitra untuk memberantas berbagai modus penghindaran pajak.

Tahun 2015, data dari World Wealth ,dana asal indonsia yang di parkir di luar negeri sebanyak USD 157 miliar atau Rp. 1800 triliun..Uang sebanyak ini hanya 14000 rekening saja.

Bulan lalu banyak orang berkumpul di suatu hotel berbintang V di Singapore. Pertemuan itu diadakan oleh salah satu bank terkemuka di singapore. Yang hadir dalam pertemuan itu umumnya adalah orang Indonesia. Mereka adalah para pemilik rekening jutaan dollar di bank di Singapore. Mereka nampak resah dengan adanya pemberitahuan dari pejabat bank bahwa mulai tahun 2017, rekening mereka akan di ketahui oleh petugas pajak di Indonesia.

Mengapa ?

Automatic Exchange System of Information (AEOI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis akan diberlakukan oleh perbankan dunia. INi Sesuai dengan kesepatakan WTO.Data perbankan nantinya tidak lagi menjadi sebuah kerahasiaan dan dapat diakses oleh otoritas negara manapun di dunia. Otoritas pajak masing-masing negara akan diberikan keleluasaan mengecek dana wajib pajak lewet sistem itu, yang selama ini ditempatkan di negara lain.

Apa yang terjadi setalah itu ?

Menjelang pemberlakuan tersebut, banyak dana yang kembali ke tanah air. Apalagi rencananya tahun ini akan diterapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban..Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar tebusan dengan tarif rendah, yang dihitung berdasarkan nilai dana yang dibawa pulang. Tebusan akan terhitung penerimaan pajak, sedangkan dana yang masuk bisa ditempakan di berbagai instrumen keuangan. Tapi sekali dana itu ditempatkan di Indonesia maka sejak itu juga sudah tercatat sebagai objeck pajak.

Bagi pemilik dana hanya punya dua pilihan: tempatkan dana di bank dalam negeri akan dikenakan pajak dengan diskon namun,lambat laun akan berkurang atau tanamkan dalam usaha yang bisa meningkatkan angkatan kerja dan mendatangkan laba…Cara smart dan konsisten untuk menarik dana yang tidur di luar negeri…Pesta usai..saatnya kerja untuk indonesia yang lebih baik..

Pahamkan sayang

(Sumber: Facebook Erizeli)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed