by

Tempat Shalat Ada Gambarnya, Bagaimana Hukum Shalatnya

Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah 17/126-127 Fatwa ke 66
_______________________________
Referensi dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dinuqil dari:
 
1. Addurru Al-Mukhtar 1/274, Fathul Qadir 1/362, Hasyiah Ibn Abidin 1/436-437.
1. Asnal Mathalib 1/179
2. Kisyaful Qina’ 1/370
3. Al-Inshaf 1/474
 
Maka dari itu, jika hanya desain saja dalam masjid dikaitkan dengan batalnya shalat apalagi sampai menvonis kufur atau batal keislamannya, sedangkan yg jelas-jelas ada gambar yg diharomkan saja shalat masih dihukumi makruh berdasarkan 4 madzhab, saya kira yg mengeluarkan fatwa amburadul pada gambar ini harus banyak-banyak makan petis Madura biar mantep asinnya yg kaya omega 9 suplement kecerdasan otak.
=================
 
Hanya coretan seorang kuli bangunan di negeri jiran Malaysia.
 
Sumber : Status Facebook Rijalul Wathan Al Madury

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed