by

Tax Amnesty Untuk Membangun Hubungan Kepercayaan Masyarakat dengan Negara

REDAKSIINDONESIA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) bertujuan untuk menyisir setiap harta kekayaan dari wajib pajak yang selama ini mengendap dan tidak dilaporkan.

“Undang-undang tax amnesty memang dari spiritnya adalah mencari harta wajib pajak yang di luar negeri dan selama ini disembunyikan terutama yang kaya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (1/9/2016).

“Jika satu persen rakyat Indonesia membayar pajak dengan benar, maka akan memberi manfaat yang besar. Tax income di negara middle income seperti kita hanya mampu mengoleksi 11 persen, ini menggambarkan kemampuan kita mencollect pajak yang sangat lemah,” jelas dia.

Dirinya menambahkan, pemerintah saat ini berupaya terus membangun kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara. Undang-Undang tax amnesty menjadi salah satu cara agar tujuan itu tercapai sambil memperbaiki kewajiban warga negara untuk membayar pajak.

Tax amnesty adalah bagian untuk membangun hubungan kepercayaan antara masyarakat dengan negaranya. Bukan satu undang-undang yang one off. Ini permulaan dari suatu perjalanan bagi bangsa kita untuk membangun suatu rasa saling percaya,” pungkasnya. (metrotv.news) **

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed