by

Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

Oleh: Ditya Sibarani

Tahun 2016 pemerintah berencana menjalankan Tax Amnesty setelah RUU nya di setujui DPR. Tax amnesty (pengampunan pajak) dapat dibenarkan apabila tingkat kepatuhan wajib pajak di suatu negara memang sangat rendah. Tax amnesty hanya bisa berlaku dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 tahun.

1. Menurut Tax Justice Network ada 4500T dana milik orang Indonesia terparkir di luar negeri. target penerimaan negara dr tax amnesty sekitar 100 – 500 T.
2. Negara membutuhkan 1.360 T dari sektor pajak utk menunjang kegiatan pemerintah dalam APBN 2016. dalam jangka pendek hal tersebut hanya bisa dilaksanakan melalui pajak dan hutang.
3. Pajak yg terkumpul dr perorangan (diluar karyawan) hanya 9T.
4. Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia baru sekitar 27 juta orang. Dari total tersebut HANYA 10 juta orang yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Diperkirakan masih ada 63% yang tidak patuh pajak
5. Pada 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI), di mana semua negara akan membuka dan saling tukar informasi untuk kebutuhan pajak. Indonesia akan memberlakukannya pada 2017. Sehingga siapapun tidak akan bisa lagi menyembunyikan diri dr pajak di negara manapun (termasuk negara tax heaven).
6. Tidak dipungkiri bahwa sistem perpajakan kita masih amburadul ditambah dengan kepatuhan membayar pajak yang rendah yang rendah. Bahkan negara Jerman yang sudah maju pun mengakui bahwa sistem perpajakan mereka masih jauh dari ideal. IMF juga menyatakan bahwa “Succesful tax amnesty is like anomaly, not a norm” ini karena rata-rata tingkat keberhasilan tax amnesty hanya sekitar 50%.

(Berbagai  sumber)

PS: Tax Amnesti tidak berlaku untuk koruptor
 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed