by

Tax Amnesty dan Kebangkrutan Singapura

Oleh: M Fajar Marta

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau populer disebut tax amnesty telah disahkan pemerintah dan DPR.

Dengan kebijakan ini, pemerintah akan memberikan ampunan kepada wajib pajak, baik yang di dalam maupun di luar negeri, yang selama ini menyembunyikan hartanya dari kewajiban membayar pajak asalkan mereka berterus terang menyatakan (deklarasi) kekayaan mereka yang sebenarnya.

Dengan mendapatkan pengampunan maka  seluruh pajak terutang, denda,  sanksi administrasi, bahkan pidana perpajakan sampai tahap penyidikan akan dihapuskan.

Sebagai kompensasinya sekaligus mengganti penerimaan negara yang hilang,  para wajib pajak yang memohon amnesti pajak harus membayar uang tebusan.

Untuk wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya di dalam negeri, tarif tebusannya sebesar dua persen dari  kekayaan bersih yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Adapun bagi WP yang menyimpan dananya di luar negeri, tarif tebusannya sebesar empat persen dari kekayaan bersih.

Namun, apabila WP tersebut bersedia memindahkan dananya ke Indonesia (repatriasi) maka tarif tebusannya hanya dua persen.

Tarif tebusan untuk repatriasi dibuat lebih kecil agar WP yang menyimpan dananya di luar negeri tertarik memindahkan dananya ke dalam negeri.

Sebab,  melalui kebijakan amnesti pajak ini, pemerintah tidak hanya mengejar uang tebusan untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga likuiditas dan investasi.

Benarkah Singapura ingin menjegal?

Selain ramai oleh perdebatan pihak yang pro dan kontra sejak proses pembahasan hingga diajukannya gugatan UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi saat ini, kebijakan amnesti pajak juga dihebohkan isu mengenai Singapura, negara tetangga nan mungil namun rakyatnya kaya raya.

Tersiar kabar nyaring, Singapura berupaya menjegal tax amnesty. Caranya, dengan memberi berbagai insentif agar dana WNI yang ditanam di negara itu tidak direpatriasi atau dipindahkan ke Indonesia.

Salah satunya, Singapura rela menalangi tarif tebusan sebesar dua persen asalkan WP Indonesia yang menyimpan dananya di Singapura tidak melakukan repatriasi.

Dengan demikian, dari seharusnya membayar empat persen, WP bersangkutan cukup membayar dua persen karena dua persennya lagi ditanggung Singapura.

Ini jelas tawaran menggiurkan karena tanpa repatriasi, WP bisa membayar tarif termurah.

Namun kabar tersebut segera dibantah Pemerintah Singapura.

Dikatakan, perbankan Singapura tidak menawarkan potongan tarif atau mengubah kebijakannya untuk merespons program pengampunan pajak yang diluncurkan Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Singapura juga menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk menampung dana ilegal yang terkait pajak.

Meskipun dibantah, yang pasti kebijakan tax amnesty akan merugikan Singapura, bahkan bisa menjatuhkan perekonomian negeri singa tersebut.

Dalam wawancaranya dengan Harian Kompas, Presiden Jokowi mengatakan pihak asing pasti tidak senang kalau tax amnesty ini berhasil.

“Iya dong karena uang yang terpakir di negara mereka dibawa kembali ke Indonesia. Siapa yang senang? Karena sekarang semua negara berutang sehingga harus ada uang masuk, investasi juga harus masuk. Ini uangnya sudah ada di sana malah mau dibawa ke negara kita. Tentu saja reaksi-reaksi seperti itu perlu kita sampaikan agar kita semuanya tahu bahwa itu uang kita dan harus dibawa untuk kepentingan rakyat, bangsa, negara,” kata Jokowi.

Berkat Indonesia

Sebenarnya wajar saja jika Singapura kelimpungan oleh kebijakan tax amnesty.Sebab, dana WNI yang disimpan di Singapura sangat berpengaruh signifikan terhadap perekonomian negara tersebut.

 

Dana WP Indonesia yang disimpan di Singapura diperkirakan mencapai Rp 3.000 triliun baik yang telah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan.

Jumlah tersebut sekitar 56 persen dari total simpanan yang ada di perbankan Singapura yang mencapai Rp 5.300 triliun.

Kontribusi WNI terhadap total aset keuangan di Singapura yang tercermin dari uang beredar (broad money) mencapai 59 persen.

Dengan kata lain, lebih dari separuh aset finansial di Singapura milik orang Indonesia.

Bisa dibayangkan, jika seluruh dana WNI itu balik ke Indonesia, maka perekonomian Singapura bisa langsung menciut setengahnya sehingga menjadi setara dengan DKI Jakarta, bahkan di bawahnya.

Kalaupun yang direpatriasi hanya Rp 1.000 triliun atau bahkan Rp 560 triliun seperti taksiran Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, itu juga sudah cukup untuk mengguncang ekonomi Singapura.

Sudah berpuluh-puluh tahun, Singapura menikmati kesejahteraan dan tingkat ekonomi yang maju berkat dana-dana WNI yang diinvestasikan di negara itu.

Dengan penduduk hanya 5,54 juta, Produk Domestik Bruto (PDB) Singapura sebesar Rp 3.950 triliun sehingga pendapatan perkapitanya mencapai Rp 710 juta per tahun atau 60 juta per bulan.

Bandingkan dengan Indonesia yang pendapatan perkapitanya hanya 42 juta per tahun atau Rp 3,5 juta per bulan.

Dilihat dari kekayaan alamnya dan jumlah penduduk produktifnya, sebenarnya Indonesia amat berpotensi menjadi sejahtera seperti Singapura.

PDB Indonesia, yang mencerminkan kekayaan Indonesia sebenarnya mencapai Rp 11.650 triliun, jauh lebih besar ketimbang Singapura yang sebesar Rp 3.950 triliun.

Namun, setelah kekayaan itu menjadi aset finansial, uangnya tidak diputar dan diinvestasikan di dalam negeri, melainkan dibawa  ke luar negeri, sebagian besar ke Singapura.

Bayangkan, dengan PDB yang sebesar Rp 11.650 triliun, simpanan di industri perbankan nasional hanya Rp 4.500 triliun atau sekitar 39 persen.

Dampaknya, jumlah uang yang beredar (broad money) di Indonesia hanya Rp 4.610 triliun atau 40 persen PDB.

Bandingkan dengan Singapura. Meskipun PDB-nya hanya Rp 3.950 triliun, namun simpanan di perbankannya mencapai Rp 5.310 triliun atau 134 persen dari PDB.

Begitu pula dengan uang beredarnya yang mencapai 130 persen dari PDB.

Jadi, Indonesia bisa diibaratkan sebagai orang yang bertubuh besar namun lesu dan tidak bergairah karena aliran darahnya kurang lancar.

Likuiditas atau uang beredar di Indonesia amat tipis sehingga transaksi, perdagangan, dan investasi tidak bisa berjalan optimal.

Sementara Singapura, likuiditasnya berlimpah sehingga potensi-potensi ekonominya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Jadi, perekonomian Singapura bisa bergerak lincah dan efisien berkat dana-dana WNI yang ditaruh di sana.

Sementara, Indonesia, sebagai asal uang-uang itu justru terpuruk dan miskin.

Kenyamanan

Maka dari itu, memang sudah sepantasnya dana-dana WNI yang ada di Singapura kembali ke Indonesia, dan dipakai untuk menyejahterakan saudara kita sendiri.

Namun, patut diingat, uang tidak peduli dengan nasionalisme.

Bagi para WNI super kaya, kenyamanan dan keamanan adalah segalanya.

Mereka juga tidak terlampau mengejar imbal hasil atau tarif pajak rendah.

Mengapa WNI super kaya lebih senang menempatkan dananya di Singapura, padahal imbal hasil yang ditawarkan industri keuangan Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia?

Ya, itulah tugas pemerintah, untuk memastikan stabilitas ekonomi dan politik terus terjaga sehingga para WNI super kaya tidak dihantui berbagai krisis yang berpotensi melenyapkan kekayaan mereka.**

Sumber : kompas.com

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed