by

Tarik-ulur Aturan Presidential Threshold dalam Pilpres 2019

Variasi keempat: ambang batas parlemen 4 persen, presidential threshold 10-15 persen, kuota suara per daerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara Sainte-Lague murni.

Meski muncul empat tawaran dari pembahasan RUU Pemilu, sampai kini semua fraksi belum mencapai kesepakatan. Alasannya, rapat untuk mengambil keputusan yang diagendakan Pansus RUU Pemilu selalu tertunda, padahal regulasi ini akan menjadi landasan penyusunan Peraturan KPU.

Pemerintah Ancam Tarik Diri

Pemerintah sendiri meminta agar DPR mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Pemilu karena sudah harus diundangkan pada akhir Juni 2017. Bahkan, pemerintah mengancam akan tarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila legislatif masih emoh.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jika pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu, maka pembahasannya tidak bisa dilanjutkan. Namun, pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 tetap bisa digelar serentak dengan menggunakan regulasi yang lama.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifudin Sudding. Menurutnya, kalau pembahasan RUU Pemilu buntu, maka UU Pemilu lama diberlakukan.

Sudding mengatakan, pemerintah tinggal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pemilu serentak sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Harus ada payung hukumnya dengan membuat Perppu Pemilu serentak karena dalam UU nomor 8 tahun 2015 tidak diatur tentang Pemilu serentak,” ujarnya.

Sementara itu, Partai Demokrat menyayangkan sikap pemerintah yang mengancam walk out dari pembahasan RUU Pemilu. Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari mengatakannya “kemunduran politik.”

Imelda menuduh, jika ancaman itu dilakukan, “pemerintah tidak menghargai kerja keras legislatif” untuk pembahasan UU Pemilu.

“Kalau kayak gitu, kemunduran demokrasi, anggaran sudah keluar, waktu, segala macam. Kan, orang sudah kerja,” kata Imelda saat dihubungi Tirto, Jumat (16/6).

Imelda mengatakan, langkah penetapan ambang batas partai 0 persen untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden cukup masuk akal, sebagaimana diusulkan Partai Demokrat. Ia menilai, partai-partai kontestan Pemilu ingin mengajukan kader terbaiknya dalam Pilpres 2019. Apalagi,Pemilu legislatif dan Pemilu presiden 2019 akan digelar secara serentak sehingga, klaimnya, berdampak secara politik di masa depan.‎

“Kita maunya capres sendiri, karena Pemilu serentak, punya kader mumpuni, ingin mengajukan sendiri, baik Gerindra, PAN, dan lain-lain. Kita mau kader sendiri yang diajukan,” katanya

Penetapan ambang batas 20 persen, kata Imelda, bak seseorang yang membeli tiket bioskop yang sudah disobek. Ia mengingatkan, ketentuan presidential threshold 0 persen juga disetujui partai lain.

Imelda mengklaim bahwa selain Partai Demokrat yang mengusulkan nol ambang batas, ada juga PKB, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP.**

Sumber : tirto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed