by

Tanah (Bukan) Untuk Rakyat

Kira-kira berapa luas lahan yang dikuasai Oleh jendral pecatan.melalui Badan Hukumnya? 
1. PT. Tidak Hutani Lestari di Aceh. Luas lahan 97.000 Ha. HGU berlaku sampai 2042
2. PT. Tanjung Derep Hutani. Di Berau, Kaltim. Usaha kehutanan dan perkebunan. Luas lahan 180.330 Ha. HGU berlaku sampai 2035
3. PT. Kiani Lestari. Pabrik kertas dan pulp. Di Kalimantan Timur. Luas lahan 223.500 Ha. HGU berlaku sampai 2010
4. PT. belantara Pusaka. Di Kaltim. Luas lahan 15.610. HGU berlaku sampai 2035
5. PT. Kiani Hutani Lestari. Usaha kehutanan dan perkebunan di Kaltim. Luas lahan 53.083
6. PT. Nusantara Kaltim Coal. Luas lahan 60.000 Ha. 
Total luas tanah yang dikuasai 519.493 Ha. Rerata ijin HGU di berikan di jaman Orba dan masih berlaku hingga kini.

Jika benar UUPA di bentuk berdasar semangat keadilan sosial, mengapa satu orang dengan beberapa badan hukumnya bisa menguasai ratusan ribu hektare tanah? Ini merupakan kebijakan politis rejim Orba dalam memberikan payung hukum bagi pemberian hak atas tanah dalam jumlah sangat luas kepada segelintir orang, melalui PP No. 40 tahun 1996.

Dengan demikian wajar jika kubu sebelah, TIDAK AKAN menggunakan kebijakan bagi-bagi lahan kepada rakyat. Lahan sepenuhnya harus dikuasai negara agar mudah membagikannya kepada segelintir orang dengan luasan hampir tanpa batas, seperti yang dilakukan Orba.

Inilah yang kemudian membuat kubu sebelah marah dan merasa diserang secara personal. Pengakuan jendral pecatan bahwa, jika menang tidak akan membagikan tanah dan mengakui penguasaan HGU ratusan ribu Ha, secara tidak langsung, merupakan pengakuan atas kembalinya gagasan orba. Mereka tahu, ide kembalinya orba membuat elektabilitas anjlok. Tidak ada jalan lain, selain menyerang menggunakan dalih serangan personal.

Kemarahan yang dipaksakan, wong lahan yang dikuasai itu milik negara. Siapapun berhak mempertanyakan, rakyat berhak tahu. Sekarang bukan lagi jaman diktator orba dimana mengulik masalah pertanahan berakibat fatal, seperti kasus poster kalender TUR (Tanah Untuk Rakyat) bikinan mas Yayak Yatmaka tahun 1991 dulu.

Saya jelas tidak akan mau memilih pemimpin yang : Menguasai ribuan hektare lahan namun menolak konsep bagi-bagi lahan kepada rakyat. Yang mengakui sekaligus marah saat penguasaan lahan HGU nya di buka dimuka publik.

Pemimpin seperti itu, bisa dipastikan tidak akan memikirkan kesejahteraan rakyat karena beranggapan, presiden adalah penguasa tunggal yang mengatur dan menetapkan segala sesuatunya berdasar kehendak sendiri. Yah, siapa yang mau dipimpin orang yang sak karepe dewe?

http://makassar.tribunnews.com/…/mengintip-pabrik-kertas-se…

https://www.hukumproperti.com/…/aspek-hukum-hak-guna-usaha…/

#TidakPilihTuanTakur
#PilihJokowi
#Jokowi2019

Sumber : Status Facebook Prabowo

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed