by

Tambah Kasus Si Jumbo, Sudah memenuhi Unsur Pidana

“Ini contoh ceramah yg brsifat menantang & berisi penuh kebencian dan prmusuhan yg bagi aparat psti hrs ditindak. Jika dibiarkan provokasinya bisa mluas & melebar. Hentikan ceramah seperti ini, apalagi atasnamakan dakwah yg msti dg hikmah & mau’zhoh hasanah,” ucapnya.

Melalui akun Twitternya, Henry Subiakto pun mendukung pernyataan Jimly Asshiddiqie, menurutnya UU ITE bisa dipakai untuk memidanakan Rizieq.

“Saya setuju dg Prof Jimly Asshiddiqie, dan tweet2 saya ttg UU ITE sblm ini jg bisa dipakai utk melihat unsur2 pidana dr tindakan syiar kebencian ini,” tuturnya.
Selain itu, Henry Subiakto menilai ucapan Rizieq dalam ceramah tersebut dapat merusak citra Islam di Indonesia.

Sumber : Status Facebook Arry

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed