by

Takut Demokrasi dan Demokratisasi yang Menakutkan

 

Oleh: K. El-kazhiem

Sejarah getir peradaban Islam yang penuh dengan tragedi pembunuhan politik akibat ketakutan luar biasa pihak penguasa terhadap kebebasan berpikir, dan sekian lama telah menggoreskan ketakutan-ketakutan dalam benak umat muslim saat ini terhadap wacana demokrasi dan hak asasi manusia. Persoalan demokratisasi di dunia Islam memang tampak sebagai semacam antologi ketakutan.  Fatima Mernissi dalam bukunya, Islam and Democracy: Fear of the Modern World (telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia, Islam dan Demokrasi: Antologi Ketakutan), mengungkapkan ketakutan apa saja yang menyelimuti dunia Islam.

Ketakutan yang mendasar adalah ketakutan pada Barat yang asing. Ketika masyarakat di tiap negara di Timur Tengah meneriakkan keinginan berdemokrasi, ketakutan memasuki koridor kekuasaan. Mereka yang bertindak sebagai pengambil keputusan berusaha mengalihkan ketakutan bebuyutan kepada Barat menjadi ketakutan pada gagasan demokrasi yang asing. Wajar saja jika mereka mengidentifikasi demokrasi sebagai penyakit Barat. Mengapa menakutkan? Karena niai-nilai yang dibawa Barat mewajibkan umat Islam menggali mayat para pembangkang, baik pembangkang keagamaan maupun keduniaan, pada intelektual yang telah dicelakakan oleh para khalifah. Para sufi dan filsuf adalah orang-orang yang telah dikutuk oleh kalangan istana karena mereka telah berbicara tentang gagasan-gagasan asing yang berasal dari Yunani, India, dan Persia kuno.

Ketakutan-ketakutan lama dimanipulasi sebagai kegelisahan-kegelisahan modern. Demokrasi berusaha merusak tirai pembatas antara wahyu dan akal. Meruntuhkan ketaatan pada hierarki dan otoritas, keyakinan atau berpikir bebas, masjid dan satelit, dosa dan Coca-Cola, kemunduran spiritual dan rekening bank. Dunia Barat seketika menjadi cermin bagi apa yang ditakutkan dunia Islam. Luka yang lima belas abad tidak berhasil disembuhkan, dan selama itu pula kekerasan serta despotisme politik dipraktikkan untuk memaksa penundaan diskusi tentang tanggung jawab, kebebasan berpikir, dan kemustahilan taklid buta. Sedangkan pembukaan pintu ijtihad masih berupa celah kecil agar ‘inisiatif pribadi’ dapat diawasi. Seandainya umat Islam memiliki pemahaman yang benar terhadap masa lalunya, maka mereka tidak akan terlalu asing dengan Barat dan demokrasinya.

Bahwa kehendak rakyat akan menjadi dasar otoritas pemerintah, dan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya. Sepanjang sejarahnya, Islam ditandai dua kecenderungan; kecenderungan intelektual yang berspekulasi tentang fondasi filosofis bagi dunia dan kemanusiaan, dan kecenderungan lain yang mengambil sikap politik yang keras dan jalan kekerasan. Kedua tradisi itu memunculkan isu yang sama dengan kini yang berasal dari Barat. Isu yang tidak pernah diselesaikan oleh Islam; isu tentang kepatuhan/ketaatan dan isu kebebasan individu. Islam politik tidak pernah menyelesaikan isu-isu ini, baik secara teoretik maupun secara praktis. Gagasan tentang perwakilan tak berpengaruh walau dalam Islam Sunni yang mayoritas gagasan bahwa pemimpin harus dipilih oleh masyarakat Islam cukup berakar.

Ketakutan selanjutnya adalah ketakutan pada otoritas, baik penguasa politik atau pemimpin keagamaan. Demokrasi membawa pengaruhnya untuk mengkritisi otoritas. Pemimpin yang adil adalah pemimpin yang bisa dikritik dan ditantang dalam kompetisi politik yang fair dan terbuka. Kemungkinan itu hilang melalui kombinasi dua fenomena; pemisahan ingatan umat Islam dari tradisi rasionalisme Islam dan media modern. Banyak otoritas keagamaan sekarang ini dikonstruk oleh media modern, mereka mengindoktrinasi masyarakat untuk tidak membantah otoritas. Kemungkinan untuk dibantah menjadi hilang hanya karena kritik terhadap mereka tidak pernah secara sistematis diwawancarai di televisi. Televisi menjadikan para pemimpin itu dikenal dan mempunyai banyak pendukung. Membela mereka secara membabibuta. Ada identitas otentik (yang sesungguhnya tak otentik) yang dijual para penguasa. Sementara itu, umat Islam tidak dibiarkan untuk memahami sejarahnya secara mendalam.

Negara-negara yang berideologi fundamentalisme keagamaan, mendasarkan legitimasinya pada masa lalu. Bukan hanya tidak membaca sejarah secara mendalam dengan berbagai aspeknya, mereka juga menyensor buku-buku yang berusaha menjelaskannya. Bahkan catatan arkeologis, baik manuskrip atau bangunan fisik, dibiarkan hancur atau sengaja dihancurkan. Penjelajahan ilmiah secara sistematis dipersempit—atau malah dilarang sama sekali—karena analisis rasional tidak akan melayani tujuan-tujuan para penguasa despotik. Sejarah Islam yang kita miliki disusun oleh ‘abdi dalem’ untuk memenuhi kebutuhan elite-elite politik dan agama. Salah satu yang ingin dikuburkan dari sejarah itu adalah ketakutan yang selalu dibawa-bawa dalam pikiran. Mereka takut apabila wahyu, keyakinan, dan kepatuhan dihadapkan dengan nalar, inovasi, dan kreasi.

Berpikir rasional disebut antek Barat yang memasukkan gagasan-gagasan Yunani, Humanisme abad dua puluh yang dikibarkan sebagai kemenangan kreatifitas dan mekarnya kebebasan individu dianggap terlarang dengan dalih semua itu merupakan gagasan asing. Obskurantisme dikedepankan sebagai idealitas masa depan dan satu hal yang harus dibela.

Ketakutan lainnya adalah ketakutan pada demokrasi itu sendiri. Di akhir abad ke-19 dan awal abad 20, upaya memodernisasikan kebudayaan umat Islam dilakukan tanpa melepaskan diri dengan masa lalu yang dibebani dengan despotisme dan manipulasi terhadap yang sakral. Di satu sisi upaya-upaya ini memperkenalkan institusi dan konsep-konsep demokrasi perwakilan Barat seperti ‘konstitusi’, ‘parlemen’, ‘hak-hak universal’, di sisi lain mereka gagal mendidik massa mengenai pokok persoalan yang esensial, seperti kedaulatan individual, hak asasi manusia, kebebasan berpikir dan berpendapat yang merupakan basis filosofis institusi-institusi dan konsep-konsep ini. Dengan cepat banyak reformis yang berusaha mengaitkan konsep konstitusi pada syari’ah, yaitu hukum yang bersumber dari Tuhan. Para politisi dalam rangka mencari dalih untuk memperluas otoritarianisme, mereka merampas kesempatan ini untuk mengacaukan isu yang menekankan bahwa, menjadi berbeda maka dekat dengan kekafiran, penghujat agama, sekutu penjajah, dan agen-agen musuh.

Ketakutan pada demokrasi menyebabkan praktik demokratis menjadi ambigu dan juga memunculkan kelompok oposisi untuk menghancurkan sistem demokrasi. Bagi kaum fundamentalis, demokrasi benar-benar telah menjadi ide basi yang terus menerus dijual oleh para pencetusnya. Sekalipun salah satu prinsip demokrasi adalah ide kebebasan, tapi demokrasi tidak memberikan kebebasan berbicara pada umat Islam. Bahkan, para penyeru demokrasi dianggap terus menerus menipu kaum Muslim agar menjaga demokrasi dan kebebasan yang sebenarnya telah runtuh. Demokrasi tidak pernah mempertimbangkan eksistensi Islam dan umat Islam dalam menentukan sistem pemerintahan apa yang akan mereka jalankan. Semuanya tergantung kehendak dan hawa nafsu rakyat, yang disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen. Prinsipnya adalah, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, suara rakyat adalah suara Tuhan. Kemauan rakyat mayoritas merupakan hukum tertinggi dalam merumuskan undang-undang; sedangkan kebenaran tergantung kehendak mayoritas. Mereka mempertanyakan, jika suara rakyat adalah suara Tuhan, mengapa suara Tuhan begitu mudah dibeli dan dimanipulasi?

Ketakutan selanjutnya sebagaimana telah dibahas di antaranya adalah ketakukan pada kebebasan berpikir, ketakutan pada individualisme, ketakutan pada masa lalu, dan masa kini. Anjuran standar yang ada dalam Islam biasanya kebebasan berpikir harus dibarengi atau diiringi oleh semangat keimanan. Kalau kebebasan berpikir dibiarkan bebas maka akan terjerumus dalam kesesatan. Adapun pembelaan dari sisi pengusung kebebasan berpikir bahwa, kebebasan adalah kata-kata kunci bagi ide modernitas, dan merupakan benteng bagi keabsahannya. Tetapi kebebasan akan benar-benar memberi manfaat hanya kalau terwujud dalam sistem yang memberi peluang bagi adanya pengecekan kepada kecenderungan tak terkendali. Sebab, kecenderungan tak terkendali atas nama kebebasan hanya akan melahirkan banyak penyakit sosial. Ketakutan pada kebebasan berpikir ibarat dua sisi mata uang dengan ketakutan terhadap Alquran dan al-Sunnah sebagai ortodoksi yang disakralkan. Kritik terhadap teks agama bukan hanya tabu, tapi juga pelanggaran serius. Bagaimana jadinya suatu masyarakat yang takut untuk membebaskan pemikirannya sendiri, tapi juga ditekan rasa takut pada teks sehingga harus terus mengultuskan setinggi-tingginya.

Farag Fauda, Naguib Mahfudh, Nawal el-Sa’dawi, Fatima Mernissi, Muhammad Arkoun, dan Muhammad Ahmad Khalafullah, adalah di antara nama-nama yang terkena pasal ‘kebebasan berpikir’. Mereka difatwa kafir karena pandangan-pandangannya yang dianggap tidak sejalan dengan ortodoksi Islam. Kesewenang-wenangan atas nama agama yang sudah ditinggalkan orang-orang Eropa sejak lama, masih terus dipeluk oleh otoritas Islam (para ulama dan kiai). Merasa menjadi wakil Tuhan di bumi dan menjadi penerus para Nabi, otoritas Islam itu masih menganggap perlu adanya pembatasan atas kebebasan berpikir dan berpendapat seseorang. Untuk meneguhkan otoritas itu, mereka mengeluarkan fatwa yang mengancam dan menakut-nakuti setiap muslim untuk bermain-main dengan pemikiran. Para tokoh agama memainkan peran penting dalam menyemai ketakutan akan kebebasan di kalangan umat beragama.

Ortodoksi agama, baik dalam Islam, Kristen, maupun Yahudi, pada dasarnya dibangun untuk mempertahankan ajaran-ajaran yang mapan dari pengaruh heretisme, yakni pemikiran-pemikiran yang dianggap menyimpang. Umumnya, cap heretisme diberikan kepada para pemikir yang memiliki pandangan yang berbeda dari ortodoksi. Dalam Islam, julukan “heretis” pernah diberikan kepada para tokoh besar semacam Ibu Sina, Ibn Rushd, Ibn ’Arabi, Jalal al-Din Rumi, dan Suhrawardi. Kesalahan mereka adalah karena mereka memiliki pandangan keagamaan yang berbeda dari doktrin-doktrin yang telah digariskan ortodoksi.

Khaled Abou El Fadl dalam Speaking in God’s Name pernah menyatakan, ketika sebuah kelompok atau individu sudah menganggap dirinya paling otoritatif dalam menafsirkan ajaran keagamaan, pada dasarnya mereka dengan mudah akan terjerumus pada tindakan yang bersifat otoriter. Sebab batasan antara yang otoritatif dan otoriter sangatlah tipis dan mudah berubah. Orang yang otoritatif, justru biasanya akan bersikap bijaksana, toleran, dan membuka diri berdialog dengan yang lainnya. Yang otoritatif pun dalam setiap tindakannya akan mengedepankan pengkajian secara mendalam, belajar secara sungguh, serta mendahulukan moralitas daripada nafsu. Sedangkan orang yang otoriter, dengan segala cara dia akan menunjukkan dirinya dan paham kelompoknyalah yang paling otoritatif dan wajib diikuti oleh yang lainnya.

Situasi di Indonesia tidak seperti di Timur Tengah. Indonesia lebih demokratis dan menghargai perbedaan. Indonesia menjadi contoh bagi negara-negara demokrasi baru lain, terutama anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), termasuk negara-negara yang mengalami Arab Spring. Semua sekarang menoleh ke Indonesia, pengamat dari berbagai negara juga melihat Indonesia sebagai model. Negara-negara Timur Tengah misalnya Mesir, Tunisia, Irak, itu rajin sekali ke Indonesia untuk studi banding. Indonesia menjadi salah satu bukti yang menunjukkan bahwa religion, modernity dan democracy bisa bekerja bersama untuk kemajuan peradaban. Semua orang melihat Indonesia sebagai contoh Islam moderat, Islam modern, Islam demokratis.

Memang ada tantangan dan ancaman terhadap demokratisasi di Indonesia yang memiliki jumlah Muslim lebih banyak dari total penduduk Muslim di Timur Tengah itu dengan lahirnya kelompok-kelompok reaksioner. Belakangan ini, aliran ekstrim mulai bermunculan di Indonesia yang turut mendakwahkan kebencian dan ketakutan pada demokrasi, Barat, kebebasan berpikir, dan sebagainya. Kelompok-kelompok ini masuk ke segala lini kehidupan masyarakat guna menyebarkan ajarannya. Meskipun demikian, tetap saja ada katup pengaman dari kalangan masyarakat yang terus-menerus berupaya memelihara demokrasi dan menguatkannya. Sesekali juga timbul gesekan di masyarakat antarberbagai kelompok, tapi semua itu justru semakin mengajarkan bangsa ini dewasa. Menghargai perbedaan dan merayakan kemajemukan, inilah fitrah kebangsaan kita.   

sumber: kupretist.wordpress.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed