Deadlock. Jalan buntu.
Pihak Muhayyishah menuntut keadilan. Yahudi membantah. Bayang-bayang peperangan di depan mata. Rasulullah mengambil keputusan yang luar biasa: beliau SAW memutuskan beliau sendiri yang membayar diyat (denda) 100 ekor unta kepada keluarga Abdullah bin Sahl. Nabi rugi karena membayar dengan untanya sendiri. Tapi peperangan bisa dihindarkan. Begitulah sosok Nabi agung yang rela berkorban demi perdamaian.
Pelajaran penting dari kisah di atas:
1. Jaman dahulu proses pembuktian itu sederhana: lewat saksi dan sumpah. Tidak seperti sekarang yang bisa di-investigasi oleh polisi, tes DNA, dan menyimak rekaman CCTV. Pada masa Rasul modalnya adalah kepercayaan yang dibuktikan lewat sumpah dan kesaksian. Namun kalau proses pembuktian ini gagal, bagaimana? Nabi menyerahkannya kepada Allah.
2. Nabi mengajarkan etika untuk mendahulukan yang lebih tua untuk berbicara. Meskipun Muhayyishah yang lebih tahu, tapi biarkan yang lebih tua bicara dahulu. ini adab kesantunan. Setelah itu baru Muhayyishah yang lebih paham kejadiannya yang berbicara.
3. Nabi menjalankan proses tabayun kepada pihak Yahudi. Tidak gegabah mengambil keputusan berdasarkan emosi atau kebencian. Nabi yang agung ini berhati-hati mengambil keputusan sebelum mendengar dari semua pihak yang terlibat.
4. Ketika semua jalan telah buntu (saksi, sumpah, tabayun), Nabi memilih mengalah dengan tekor alias rugi membayar 100 unta sebagai diyat. Padahal jelas Nabi bukan pelaku tindak pidana. Nabi hanya hendak menjaga perdamaian dan menghormati perjanjian keamanan dengan pihak Yahudi saat itu. Biarlah pemimpin tekor, rugi dan mengalah, demi perdamaian.
Demikianlah kisah sederhana yang terjadi di masa Rasulullah SAW, sebagaimana tercantum dalam Sahih Bukhari, Hadis nomor 2503, 2937, 3823, 5677 dan 6655; Sahih Muslim, Hadis nomor 2285, 3157, 3158, 3159; Sunan Abi Dawud, Hadis nomor 3917, 3918; Sunan Ibn majah, Hadis nomor 2667, 2668; Sunan al-Nasa’i, Hadis nomor 4631, 4632, 4633, 4634, 4635, 4637, 4638, 4639; al-Muwatha’ Imam Malik, Hadis nomor 1372, 1373; Sunan al-Darimi, Hadis nomor 2247; dan Musnad Ahmad, Hadis nomor 16639.
Tabik,
Sumber : facebook Nadirsyah Hosen
Comment