by

Susu Kental Manis dan Sesat Pikir Ijtihad

Contoh yang paling mudah tentang tidak adanya kewajiban qadha shalat yang terlanjur ngetop di semua pengajian. Semua penceramah psti bilang tidak ada qadha’-qadhaan dalam shalat. Padahal begitu dicek ke kitab muktamad ulama, justru semua mazhab mewajibkan shalat qadha’.

Contoh lain, rata-rata penceramah mengharamkan pernikahan pasangan yang terlanjur berzina duluan. Ternyata justru yang lebih utama malah dinikahkan saja.

Rata-rata ustadz mengharamkan taqlid dan menyerukan kita semua untuk berijtihad. Padahal semua kitab ushul fiqih dari mazhab manapun justru mewajibkan taqlid bagi kita yang awam dan belum sampai derajat mujtahid.

Muslim modern perkotaan banyak yang menganggap kewajiban zakat profesi itu wahyu dari langit, atau minimal dianggap ijma’ seluruh umat Islam sepanjang 14 abad. Padahal baru tahu bahwa sekedar ijtihad Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dan pengikutnya saja sejak 50-an tahun yang lalu.

Saya sendiri pun dulu pernah berasumsi asalkan sudah bisa bahasa Arab, berarti saya bisa langsung paham Quran Sunnah. Terus saya langsung jadi mujtahid mutlak mustaqil saat itu juga.

Eh ternyata keliru besar sekali. Sebab untuk bisa menarik kesimpulan hukum dari Quran Sunnah, harus memenuhi syarat yang banyak, bukan asal bisa bahasa Arab doang.

Bukan berarti pintu ijtihad tertutup, tapi selama syarat menjadi mujtahid belum terpenuhi, tidak usah jumawa sok pakai acara ijtihad segala. Masak belum selesai belajar berenang sudah mau nyebur ke Samudera Pasifik? Masuk kolam renang 2,5 meter aja kelelep, kok belagu.

Susu kental manis itu gula dan bukan susu. Akhirnya kita tahu. Asumsi masalah agama yang beredar di tengah umat, ternyata banyak yang tidak baku, cenderung ambigu dan bukan ilmu. Kita pun perlu lebih mendalami ilmu biar tambah tahu.

 

Sumber : facebook Ahmad Sarwat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed