by

Surani, Penganut Penghayat Kepercayaan yang Menjadi PNS

Surani merasa, kebijakan panitia pendaftaran CPNS yang memasukan kolom “lainnya” dalam kolom agama sangat progresif. Tanpa itu semua, Ia hampir dipastikan tidak dapat mendaftar dan menyelesaikan berkas persyaratan sebagai PNS.

Setelah Dinas Kepegawaian tahu bahwa Surani Penganut Kepercayaan, ia selalu dilibatkan dalam pembuatan soal. Meskipun saat itu belum sumpah PNS, Surani telah masuk menjadi anggota tim perumus soal soal utk penghayat kepercayaan.

Diterimanya Surani menjadi PNS, membuat kalangan umum dan internal kaum penghayat kepercayaan tidak percaya. Mana mungkin?. Bahkan sampai ada seorang yang minta fotokopi KTP Surani untuk membuktikan bahwa pekerjaannya adalah pegawai negeri.

Semoga kedepan banyak pemerintah daerah yang sejalan dengan pemerintah pusat yg mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan. Sehingga mereka mempunyai hak dan kewajiban yg sama, tdk berhenti hanya pada kolom 6 agama saja.

Sumber : Status Facebook Ditya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed