by

Status Hukum Rizieq di KAS (Kerajaan Arab Saudi)

“Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi,” ujar Agus.

“Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (nota kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan, dan sikap ekstrem antaragama, mazhab, dan aliran,” sambung Agus.

Agus mengatakan, ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara mana pun, hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak. KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian.

Deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment, seperti 5-10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi. Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun.

Sumber : Status Facebook Zulfikar Mahdanie

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed