by

Solusi Hukum Dwikewarganegaraan Archandra Tahar

Oleh: Saiful Huda EMS
 

1. Dwi kwarganegaraan di Amerika dan di Jerman diperbolehkan, dwi kwarganegaraan yang tidak diperbolehkan itu di Indonesia. 
 
2. Presiden Jokowi memberi alternatif solusi atas persoalan ini, yakni meminta Archandra Tahar untuk memilih salah satu status kwarganegaraannya, dan Archandra Tahar telah memilih Indonesia sebagai satu-satunya status kwarganegaraannya. Maka dari sisi hukum ini tidak menjadi masalah. 
 
3. Presiden Jokowi memberhentikan Archandra Tahar bukan persoalan kwarganegaraannya, karena hal itu sudah dianggap selesai dengan dipilihnya Status Kwarganegaan Indonesia oleh Archandra Tahar. Presiden Jokowi memberhentikannya sebagai Menteri ESDM menurut analisa saya, hanya karena ingin menghentikan kegaduhan politik di tengah masyarakat yang diprovokasi oleh elit-elit politik yang bersebrangan dengan Presiden Jokowi prihal status kwarganegaraan Archandra Tahar yang sebenarnya sudah clear. 
 
4. Untuk langkah antisipasi ke depan agar status kwarganegaraan tidak lagi menjadi hal yang mengganjal seseorang untuk berperan secara aktif di tanah airnya (Indonesia), maka Presiden perlu mengeluarkan Perpu yang memperbolehkan seseorang (Warga Indonesia) yang sebelumnya tinggal dan menetap di Luar Negeri mempunyai dwi kwarganegaraan, sebagaimana yang terjadi di Amerika dan di Jerman. Hal ini menurut hemat kami karena Sumber Daya Manusia Indonesia masih lemah, dan kebanyakan anak-anak bangsa terbaiknya (yang berprestasi) malah kebanyakan tinggal di Luar Negeri dan menjadi warga negara asing. Mengingkari kenyataan ini akan berakibat lambatnya kemajuan pembangunan Indonesia. 
 
5. Seseorang pada mulanya memilih menjadi warga negara asing sebab utamanya bukan selalu masalah dangkalnya rasa Nasionalismenya, bukan juga masalah sulitnya mencari nafkah di Indonesia, akan tetapi terdapat juga banyak kasus yang diantaranya karena kejam dan rendahnya penghormatan Pemerintah dan sebagian Rakyat Indonesia terhadap mereka. Dahulu, di zaman Orde Baru banyak putra-putra terbaik bangsa justru kabur ke luar negeri dan menjadi warga negara asing karena setiap saat selalu diteror oleh Pemerintah Orba, bagaimana kita tidak prihatin pada nasibnya? Saya sendiri ketika hidup di luar negeri banyak menjumpai kasus-kasus seperti ini, banyak orang -orang Indonesia yang cerdas dan berprestasi memilih tinggal menetap dan menjadi warga negara asing karena tidak kuat diteror oleh rezim pemerintah yang berkuasa (saat itu Rezim Orba). Olehnya meminta mereka kembali ke Indonesia dan memperbolehkan mereka mempunyai dwi kwarganegaraan dengan dikeluarkannya Perpu oleh Presiden sebagai Payung Hukumnya, saya pikir adalah sebuah solusi yang tepat, cerdas, arif dan bijaksana untuk mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.
 
Demikian butir-butir pemikiran saya dari hasil telaah bersama pakar hukum di pagi ini. Wallahu a’lam bissawab…(SHE).
 
Bandung, 16 Agustus 2016.
 
(Sumber: Status Facebook Saiful Huda Ems)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed