by

Sodetan Kali Ciliwung

Oleh : Gunadi

6 tahun mandek sejak 2016 (Saat itu Ahok yg jd gubernur DKI) yg sudah memrelokasi sebagian penduduk ke rusun rawa bebek utk normalisasi kali Ciliwung di sekitar kampung Pulo ingin melanjutkan ke wilayah sebelahnya di kampung Bukit Duri. Sebagian mau pindah tapi sebagian lagi yg menghuni pemukiman liar mengajukan gugatan atau Class Action yg memakan waktu kurang lebih setahun hingga diputuskan oleh PN Jakpus tanggal 25 Nov 2017 melalui putusan pengadilan no 262/Pdt.G/Class Action/2016/PN Jkt Pusat yg memenangkan gugatan warga tsb bahwa warga yg terdampak proyek sodetan kali ciliwung tsb mendapat kompensasi. Kemudian dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi no melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pdt/2018/PT DKI.

Gubernur DKI Jakarta ketika itu Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan membayar ganti rugi kepada para penggugat. Sandyawan menyebut berdasarkan gugatannya, setiap penggugat diganti rugi Rp200 juta. Adapun jumlah penggugat sebanyak 93 orang. Itu artinya, Pemprov DKI harus mengeluarkan uang sebesar Rp18,6 miliar untuk ganti rugi ini.

Kendati demikian, langkahnya terkendala keinginan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengajukan banding. BBWSCC mengajukan banding lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi senilai Rp18,6 miliar. Pengprov DKI gak mau bayarin sendirian.

Singkatnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) terkait dengan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Mahkamah berpendapat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi keliru dalam menangani gugatan perwakilan kelompok.

Jaman Anies Kasasi Dicabut supaya Pemprov bisa membayar, tetapi entah kenapa pembayaran kepada wargatetap terkendala sehingga PUPR belum bisa kerjakan.

Pada Th 2021 ada lahan yg bisa dikerjakan oleh PUPR tapi hanya sebagian.

Sampai Anies lengser pembebasan Lahan tidak bs tuntas.

Tapi dgn PJS Heru langsung selesai.

DISINI LAH mengapa Jokowi Heran.

Bukan masalah Fisik Pekerjaannya

Tapi Proses Pembebasan tanahnya, karena itu adalah wewenang Pengprov DKI.

Itu maksud dari pernyataan pak Basuki bahwa selama 6 tahun sodetan kali Ciliwung tidak diapa2in.

Sumber : Status Facebook Gunadi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed