by

Soal Reklamasi, Ahok Minta Syarat Ini Dipenuhi Pengembang

REDAKSIINDONESIA-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menetapkan syarat sebelum memberikan izin pelaksanaan reklamasi. Syarat itu adalah membayar kontribusi tambahan yang telah disepakati antara Pemprov DKI dengan pengembang.

Pria yang akrab disapa Ahok ini menyebut pengembang harus sepakat untuk memulai pengerjaan sejumlah infrastruktur yang menjadi bagian dari kontribusi tambahan 15 persen tersebut sebelum melakukan pembangunan proyek reklamasi.

Ahok berjanji, pengembang yang akan mendapatkan izin adalah yang lebih dulu menyelesaikan beban kewajiban tambahan. Dalam rapat pada 18 Maret 2014, 4 pengembang yang hadir menyatakan setuju.

“Sekarang bapak ibu setuju enggak ada namanya kontribusi tambahan ini selain yang lima persen. Pengembang setuju, ada notulen rapatnya, semua setuju, ya sudah saya bilang sambil tunggu formulanya keluar. Kalian mulai bangun dulu,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/5).

“Yang bangun duluan aku sambung izinnya. Yang enggak mau nyumbang duluan, berarti niatnya enggak ada,” sambungnya.

Semisal, kata Ahok, pengembang Pulau F, PT Jakarta Propertindo diberi kewajiban mengerjakan Taman Waduk Pluit. PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land, diberi izin mereklamasi Pulau G karena segera membangun Rumah Susun Daan Mogot.

“Langsung Agung Sedayu dan Podomoro menyatakan bersedia, bangun apa? itu 2013, bangun rusun. Karena kita mau bersihkan waduk pluit. Mulai lah mereka bangun rusun itu,” jelasnya.

Sementara, Pulau H, PT Taman Harapan Indah (Intiland) melakukan pengerukan Waduk Pluit dan Waduk Melati. Untuk pulau I, yakni PT Jaladri Kartika Eka Paksi dibebankan Rusun Muara Baru dan Rumah Pompa Marina. Dan Pulau K, PT Pembangunan Jaya Ancol tidak dibebankan karena BUMD milik DKI.

“Ancol, Intiland, dan Jakpro. Nah empat ini saya bilang, Intiland ngapain? dalamin itu Waduk Pluit sama Waduk Melati, dia setuju. Jakpro, Waduk Pluit tamannya. Ancol, perusahaan sendiri enggak usah dibebani dulu lah,” tandas Ahok.

Dia menambahkan untuk pengembang Pulau C dan Pulau D yakni PT. Kapuk Naga Indah/Agung Sedayu sudah mendapatkan izin saat era gubernur Fauzi Bowo karena kontribusi yang dibebankan sudah dikerjakan.

Namun, ada juga yang akhirnya izin pengembang yang tidak dilanjutkan, yaitu PT Manggala Krida Yudha (MKY), perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki putri sulung Soeharto, Mamiek. Sebabnya adalah PT MKY tak kunjung menyelesaikan pompa Sentiong-Ancol yang dijanjikan untuk dibangun.

“Ditunggu sampai 5 bulan, setahun MKY kaga lelang kaga kerja. Terus saya sambung enggak punya MKY hari ini reklamasi? Enggak,” pungkas Ahok.(merdeka.com) ** (ak)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed