by

Siti Aisyah Bebas Hukuman Mati Di Malaysia Karena Pemerintah

Yasonna juga menyebutkan hubungan yang terjalin sangat baik antara Indonesia dan Malaysia sebagai pertimbangan.

NB: Gambar surat ini tidak ada tanggal dan nomor surat, bisa jadi ada di halaman depannya? Karena isi surat ini tampaknya ada di halaman 2.

B. Tanggal 8 Maret 2019, Jaksa Agung Malaysia mengirim surat kepada Menhumkam RI Yasonna Laoly, dengan judul sama : RE : REQUEST FOR ASSISTANCE FOR THE RELEASE OF SITI AISYAH dan badan surat dua paragraf yang berisi:

Menghormati pertimbangan yang disampaikan, serta menimbang hubungan baik antara dua negara, ia dengan bahagia menginformasikan bahwa proses penuntutan terhadap Siti Aisyah akan masuk ke nolle prosequi sesuai dengan Pasal 254 KUHP Malaysia.

Dengannya, penuntut akan meminta pengadilan untuk memerintahkan “discharge no amounting to aquittal” kepada Siti Aisyah. Artinya setelah dia diputus bebas oleh pengadilan pada 11 Maret 2019, ia akan dibebaskan dan boleh kembali ke Indonesia.

Jadi makna perkataan PM Mahathir Muhamamad, “I have no information”, bukan berarti penolakan atas peran Indonesia, namun menjelaskan bahwa ia bukan pihak yang memiliki informasi dan otoritas dalam kasus ini. Dan Jaksa Agung-lah yang memiliki otoritas dalam kasus ini, sehingga informasi dan keputusan ada di tangan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, yang dalam suratnya jelas menyebutkan bahwa ia menerima permintaan Indonesia. Dan informasi ini juga disebut oleh Reuters dalam beritanya di :

https://www.reuters.com/…/us-northkorea-malaysia-kim-return…

Kesimpulannya, ada peran penting dari Pemerintah Indonesia dalam upaya pembebasan Siti Aisyah.

Semoga bisa menjadi penjelas.

Sumber : Status Facebook Muhammad Jawy

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed