Salah besar kalau memaknai ayat poligami sebagai pintu (ijin), dari hanya 1 menjadi diijinkan nambah jadi empat.
Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَ لَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَ لَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَلَّا تَعُوْلُوْا
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi:
dua, tiga, atau empat.
Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.
Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 3)
Kenapa ada kalimat “agar tidak berbuat zalim” ?
Karena di era jahiliyah dulu, saat pria Arab memiliki puluhan istri, maka hak-hak lahir & bathin si istri menjadi terabaikan…
Belum lagi ruwetnya hubungan satu ayah diantara ratusan anak-anaknya
Syariat Islam datang untuk memuliakan wanita
Sekali lagi, semangat dari ajaran poligami di Islam adalah untuk “membatasi” budaya poligami, dengan rambu-rambu yg jelas
Comment