by

Siapa Yang Layak Bawa Ar Rayah dan Al Liwa?

(HR. Bukhari dan Muslim)

أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَهَا عَبْدُاللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ

 

“Ar-Râyah dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur; kemudian diambil oleh Ja‘far, lalu ia pun gugur; kemudian diambil oleh Ibn Rawahah, dan ia pun gugur.” (HR. Bukhari)

Siapakah yang menentukan siapa yang berhak menjadi pemegang ar Rayah secara berurutan tersebut? Jawabannya adalah Rasulullah saw…

Bendera al Liwa lebih sakral lagi, sebab jumlahnya hanya ada satu. Dalam Syarh As-Sair al-Kabir, karya Imam Muhammad bin al-Hasan as-Syaibaniy disebutkan al Liwa adalah bendera resmi Daulah Islamiyah dimasa Rasulullah saw dan khalifah setelahnya..

Lantas, apa hujjah yang dimiliki HTI atau siapapun yang mengklaim yang mereka kibarkan itu bendera ar Rayah?

Sama halnya bendera pusaka merah putih, jumlahnya hanya satu, dan hanya orang tertentu yang bisa menyentuhnya, secara simbolis pun hanya bisa dikibarkan dimomen2 sakral pada peringatan besar negara ini… yang bisa berkibar dan berada ditangan siapa saja warga di negeri ini adalah bendera merah putih…

Jangan pernah mengaku bendera yang bertuliskan kalimat tauhid/syahadatain adalah bendera ar Rayah apalagi al Liwa… hanya mirip saja (itu juga kalau memang begitu khatnya) … dan jaga kemuliaan dan kesakralan bendera tersebut pada tujuannya semula… jangan mengaku2 yang dikibarkan adalah bendera Rasulullah sebab Rasulullah tidak pernah memberikannya ke anda…

Sumber : Status Facebook Ismail Amin Passanai

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed