Sebetulnya tidak apa tidak bisa bahasa arab masuk MUI. Tapi andai tidak tahu, ya tidak perlu membicarakan hal yang tidak ia kuasai tersebut. Misalnya ahli kimia tapi memang tidak tahu bahasa arab, sebetulnya nggak papa masuk MUI tapi ya bagian pemeriksaan kehalalan suatu zat, bukan jadi bagian fatwa atau wasekjen dan tak perlu kemana-mana mendaku sebagai ulama dengan titel KH di depan namanya.
Ini bukan dumeh pernah belajar Bahasa Arab. Bukan pula urusan politik. Ini persoalan penyerahan persoalan/nasib umat Islam ke tangan MUI, yang ternyata di dalamnya ada orang-orang under-qualified. Sepertinya ini saatnya melakukan restrukturisasi kepengurusan MUI, atau malah langkah awal pengembalian mandat MUI ke tangan ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU.
Komentar Mufti Zamani Pada Postingan Facebook Ahmad Tsauri
Comment