by

Sholat Tanpa Wudlu dan Tanpa Tayamum

Semestinya, netizen yang belum pernah mempelajari kitab-kitab fikih tidak mudah main tuduh sesat, apalagi yang dituduh adalah seorang ulama’ besar, yang bahkan pernah menjabat sebagai ketua MUI (Majlis Ulama’ Indonesia)

Saya coba membuka kitab Kifayatul Akhyar halaman 63, ada keterangan bahwa orang yang tidak bisa wudlu’ dan tayammum boleh-boleh saja melakukan sholat dalam keadaan tanpa bersesuci.

Di dalam kitab-kitab yang lain juga ada keterangan, bahwa ada kondisi dimana seseorang melakukan sholat tanpa wudlu’ dan tanpa tayammum. Kondisi ini disebut Faqidut Thahuroin (Orang yang kehilangan 2 bersesuci), tidak bisa melakukan wudlu’ dan tidak bisa melakukan tayammum.

Tenaga medis yang harus memakai baju hazmat selama berjam-jam dan tidak boleh membuka baju tersebut termasuk dalam kategori orang yang Faqidut Thahuroin, mereka tidak bisa melakukan wudlu’ pun tidak bisa melakukan tayammum.

Semoga postingan ini bermanfaat…

Sumber : Status Facebook Bahrul Ulum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed