by

Shalat Berjamaah Online

Andai kita mau berkhayal dengan liar hingga seolah para ulama klasik memperbolehkan imam dan makmum berada di tempat yang sama sekali berbeda dan berjauhan asalkan mendengar atau tahu gerakan makmum, maka tak perlu jauh-jauh mengkhayal soal televisi dan radio. Cukup lah dibayangkan di masa lalu ketika tak ada televisi dan radio ada orang shalat berjamaah di suatu tempat dan ada dua atau tiga orang berteriak sambung menyambung “Hei…sekarang rukuk…, sekarang i’tidal….sekarang sujud….” hingga sampai jauh ke tempat makmum. Apakah itu disebut berjamaah? Ini pertanyaan yang tak perlu dijawab sebab semua tahu jawabannya tidak. Jadi tak bisa kita membawa-bawa nama Ibnu Qudamah atau siapa pun di masa itu untuk masalah berjamaah online sebab itu sama sekali tidak terpikirkan oleh mereka.

Adapun soal hadis bahwa seluruh planet ini bisa menjadi masjid, itu artinya seluruh tempat bisa dijadikan sebagai tempat shalat asalkan suci dari najis. Bukan berarti bahwa bebas imam ada di tempat mana dan makmumnya di tempat mana. Ini sama sekali tak relevan dengan bahasan.

Alasan lainnya bahwa pernikahan dianggap ibadah adalah jauh dari tepat. Semua kitab fikih meletakkan bab pernikahan di luar bab ibadah sebab memang bukan ibadah. Tapi pernikahan juga bukan mu’amalah murni sebab ada hal yang bersifat ibadah di dalamnya. Sebab itu, mereka meletakkan pernikahan setelah bab ibadah dan sebelum mu’amalah. Apalagi bila menyamakan kasus berjamaah online dengan pernikahan online, ini sama dengan menyamakan ketidak jelasan dengan ketidakjelasan lainnya. Akad nikah kok online.

Jadi, apakah bisa shalat berjamaah secara online? Tidak bisa dan tak ada dalilnya.

Berikut link berta yang dibahas:

https://maarifinstitute.org/sekali-lagi-tidak-ada-masalah-…/

Sumber : Status Facebook Abdul Wahab Ahmad

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed