by

Sertifikasi Penceramah TV

Yang kuliah tafsir, silahkan bahas tafsir. Yang kuliah hadits, silahkan bahas hadits. Yang kuliah fiqih, wajar lah kalau bahas fiqih.

Tapi kalau kuliahnya managemen, psikologi, politeknik, komunikasi, sipil, kok membahas hukum halal-haram fiqih, ya tunggu saja waktu kehancurannya. Itu tanda kiamat sudah dikit lagi bejedar.

Sebagaimana dokter yang hanya boleh praktek sesuai ijazah S2 spesialisasinya, maka jadi nara sumber kedokteran di TV harus seorang dokter.

Jangan sampai dukun sembur ikut masuk TV, pakai nyalah-nyalahin dokter pula. Jadi dokter pakai otak, ilmu dan kesungguhan. Jadi dukun? Modalnya iklan plus testimoni rekaan bisik-bisik dari mulut ke mulut.

Yang boleh membedah perut ibu hamil hanya dokter ahli kandungan. Kalau sampai dokter gigi yang mengerjakannya, masuk penjara dia. Apalagi dukun beranak.

Maka yang boleh ngomong teknik bedah cesar di TV hanya dokter kandungan. Klinik Tong Sis tidak boleh banyak omong, diam saja dan belajar.

Yang boleh pegang AK-47 cuma TNI atau polisi. Kalau hansip sampai bawa AK-47, masuk penjara dia. Maka yang boleh bicara AK-47 di TV hanya TNI polri saja. Kalau sampai anak OSIS SMP tampil di TV bicara AK-47 di TV, produsernya kita tangkap hidup-hidup.

Kalau KPI bisa terapkan aturan ini ke semua lembaga penyiaran baik TV, radio atau semua media online, insyaallah akan banyak membantu menjaga kemurnian ilmu agama.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat,Lc.MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed