by

Sekolah Negeri Disusupi Ekstrimis?

PELANGGARAN HAM BERAT
Merujuk kepada Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran Hak Azasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pemaksaan Penggunaan Jilbab bagi 46 orang Siswa Non Muslim di Padang ini sebetulnya sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat, karena terjadi secara sistematis dan massif. Dan jika memang sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, maka selain semua yang terlibat dalam pemaksaan ini DIPECAT, juga harus dituntut dan diadili secara hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Bagi Pemerintah, Semoga PERPRES No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 dapat segera diimplementasikan. Dengan demikian kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI bisa kembali NORMAL.
Partai-Partai dan Ormas-Ormas Nasionalis: PDIP, GOLKAR, GERINDRA, NASDEM, PSI, NU, ANSOR, BANSER dan siapa saja yang masih cinta NKRI, bersuaralah…!!!
Sumber : Status Facebook Tesar Marpaung

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed