by

Sekarang Urus Izin Investasi Hanya 3 Jam

RedaksiIndonesia – Urusan perizinan di Indonesia semakin dipermudah. Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyinergikan pelayanan, sehingga pemohon perizinan investasi termasuk surat tanah hanya memerlukan waktu tiga jam.

“Dengan sinergi perizinan pertanahan ini, saat nanti diimplementasikan 26 Oktober, investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi tiga jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan ‘booking’ calon lokasi yang diminati,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Investor dapat memperoleh empat dokumen dalam satu paket pelayanan perizinan tiga jam yaitu izin investasi, akta pendirian perseroan terbatas (PT), nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat keterangan informasi lahan dari Kementerian ATR/BPN.

Layanan izin investasi tiga jam merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomo jilid II yang diumumkan akhir September lalu. Layanan perizinan investasi kilat itu diharapkan bisa menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Pihaknya mengupayakan penyederhanaan perizinan sektor pertanahan dimulai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015, ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan

Aturan tersebut mengatur pemangkasan waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan pertanahan.

“Sekarang, untuk pertama kali, investor yang berminat pada tanah bisa diselesaikan dalam tiga jam melalui layanan ini,” katanya.

Melalui layanan izin investasi tiga jam, investor bisa mendapatkan informasi ketersediaan lahan.

Pihaknya menyediakan peta perumahan, industri hingga perkebunan lengkap dengan zona nilai tanah dan jaminan lahan tersebut bebas masalah untuk dijadikan lokasi usaha.

“Dalam tiga jam kita bisa keluarkan surat tanah yang dia (investor) inginkan. Istilahnya surat ‘booking’. Kalau sudah didapatkan, kami beri waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syaratnya,” ujarnya.

Surat “booking” tanah yang juga akan tersedia dalam bahasa Inggris itu nantinya bisa dikembalikan dan status tanahnya menjadi bebas jika investor melewati batas waktu persyaratan.

“Kalau terlampau waktu (penyerahan persyaratannya), tidak batal haknya, hanya dikembalikan bekasnya. Agar kalau ada orang lain yang mau ambil lahan itu ya kami berikan,” katanya.

Sumber: Antara
 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed