REDAKSIINDONESIA – Pemerintah memutuskan untuk mulai menghimpun Dana Ketahanan Energi (DKE) melalui pemungutan premi deplesi (pengurasan) atau depletion premium energi fosil. Keputusan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) 30/2007 tentang Energi beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Keputusan ini tak pelak menuai pro-kontra. Oleh karena itu, sangat penting buat kita untuk mengetahui seluk-beluk Dana Ketahanan Energi (DKE).
Apa sih Dana Ketahanan Energi?
Dengan rendahnya harga minyak dunia, pemerintah punya kesempatan untuk membangun ketahanan energi. Harga BBM turun menjadi: untuk Premium Rp. 7.150,-, Solar Rp. 5.950,-. Dari penurunan BBM yang akan berlaku 5 Januari 2015, pemerintah dapat menyisihkan keuntungna Pertamina setahun ke depan sebesar Rp 16,4 Triliun untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT).
Direktur Pemasaran PT Pertamina-Persero, Ahmad Bambang, mengatakan, “Dana Ketahanan Energi bukan pungutan, tapi sejumlah dana yang disisihkan dari keuntungan yang didapat Pertamina dari penjualan BBM. Karena dengan turunnya harga minyak mentah dunia saat ini membuat ada keuntungan dalam penjualan premium dan solar saat ini.”
Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati, menambahkan bahwa, “Tidak ada salahnya pemerintah memungut Dana Ketahanan Energi langsung dari masyarakat, konsumen, pengguna BBM, meski salah satu tujuan pemungutan tersebut adalah untuk menekan pengurasan energi fosil.”
Demikian pula staf khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu, menyatakan pentingnya DKE, “Pemerintah melalui Kementerian ESDM tidak akan seenaknya memungut dana dari harga premium dan solar tanpa memerhatikan aturan pelaksanaan UU Migas. Sesuai hasil sidang Kabinet Kerja, semua ketentuan harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Termasuk, Kementerian ESDM akan membahas dengan DPR jika diperlukan.”
Meluruskan Kebijakan yang Keliru
Tahun 2015 dan 2016 pertama kali dalam sejarah dana belanja infrastruktur kita lebih tinggi dibanding subsidi BBM. Pemerintah menggeser anggaran belanja yang konsumtif menjadi produktif yang dimanfaatkan untuk membangun rel kereta api, jalan, jalan tol, pelabuhan, listrik desa, waduk, benih, bibit peternakan, perahu nelayan, pendidikan, kartu sehat, kartu sejahtera, dan dana desa.
Kilang pengolahan kita tua dan hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan, akibatnya kita tergantung pada impor BBM. Produksi minyak mentah kita terus menurun berakibat pada impor minyak mentah yang terus meningkat. Potensi energi baru dan terbarukan kita yang demikian besar tidak terolah dengan baik.
Landasan Payung Hukum
Menjamin ketersediaan energi (termasuk energi baru dan terbarukan) yang dananya diambil dari energi fosil sebagai “premium pengurasan” (depletion premium). Merujuk PP Kebijakan Energi Nasional yang merupakan uraian dari UU 30/2007 tentang Energi. “Depletion Premium energi fosil itu juga diperuntukkan bagi kegiatan eksplorasi migas (Selain untuk pengembangan EBT, SDM, Litbang, dan infrastruktur).
Cuplikan PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, khususnya pasal 27 yang ayat-ayatnya memuat ketentuan tentang “Depletion Premium” tersebut.Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, “Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi, pengembangan industri energi nasional, dan pencapaian sasaran penyediaan energi serta pemanfaatan energi.
Ayat 5 berbunyi, “Penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit dengan:
a. …
b. Menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi dan/atau,
c. …
Ayat 6 berbunyi, “Premi pengursan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan sumber energi baru dan energi terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung.
Tujuan Dana Ketahanan Energi: Mengembangkan 8 Energi Baru dan Terbarukan
Sejak Indonesia merdeka, kita baru mampu membangun listrik 53.000 MW. Lima tahun mendatan akan dibangun 35.000 MW dan 7000 MW. Tahun ini kita tanda tangani 17.000 MW, terbesar dalam sejarah bangsa.
Dengan dana ketahanan energi sebesar Rp 16,4 Triliun pemerintah akan membangun energi baru dan terbarukan (EBT). Kita punya 8 sumber EBT: Biofuel, biomassa, air, panas bumi, angin, matahari, gelombang laut, pasang surut.
Dengan dana itu kita akan menggenjot eksplorasi migas, eksplorasi geothermal dan pemerataan listrik 2.519 desa yang masih gelap di malam hari.
Kedaulatan energi yang sesungguhnya adalah jika satu negara berhasil membangun sumber-sumber daya energi yang berkelanjutan, yang dapat menjaga kelangsungan pasokannya sendiri. Ingat, energi fosil akan habis maka perhatian penuh dan usaha keras harus diarahkan kepada pembangunan energi terbarukan. Ketergantungan pada energi fosil harus mulai kita kurangi.
Bagaimana Pengelolaan Dana Ketahanan Energi?
Pengelolaan profesional, transparan dan akuntabel. Dana ini tentu seperti uang negara pada umumnya akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas penggunaan oleh kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM.
Secara internal, audit dilakukan oleh Irjen Kementerian ESDM atau BPKP. Selanjutnya BPK pasti akan mengaudit juga. Dari sisi kebutuhan kita, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun energi baru dan terbarukan. Juga dana stimulus untuk melakukan eksplorasi migas, geothermal, dan batubara karena investasi untuk eksplorasi sedang mengalami penurunan.
Eksplorasi harus kita lakukan untuk mengetahui dengan akurat cadangan kita. Pasal 30 UU 30/2007 sebenarnya sudah diterjemahkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN). Tapi kita perlu mengatur secara khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan Dana Ketahanan Energi ini, termasuk prioritas pemanfaatannya.
Sumber: esdm.go.id
Comment