by

Sambutan Di Luar Negeri Memang Harus Berbahasa Indonesia

Jadi kalau mengkritik Perpres yang baru, mestinya dalam hal topik-topik baru yang tidak ada di Perpres 16 tahun 2010, tetapi kalau mengkritik Perpres baru, sedangkan materinya nyaris sama dengan Perpres yang lama, artinya si pengkritik ini literasi perundangannya cukup rendah.

Perpres 16 tahun 2010 hanya mengatur masalah pidato pejabat dalam bahasa Indonesia, Perpres 63 tahun 2019 mengatur penggunaan bahasa Indonesia, tidak hanya pidato saja.

Maraji’:

1. Perpres 16 tahun 2010
https://m.hukumonline.com/…/perpres-no-16-tahun-2010-penggu…

2. Perpres 63 tahun 2019
https://www.hukumonline.com/…/peraturan-presiden-nomor-63-t…

Sumber : Status Facebook Muhammad Jawy

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed