by

Sama-sama Bermental Tempe, PKS dan Gerindra Berebut Kursi Empuk Wagub DKI Jakarta

Tetapi tiba-tiba arah politik berubah, Gerindra yang semula menjanjikan kursi wagub DKI  Jakarta untuk PKS nyatanya ingkar janji dan memilih menyodorkan kadernya  wakil ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik  untuk mengantikan Sandiaga.Tentu saja PKS berang dan murka karena menuduh Gerindra telah ingkar janji. Perang pernyataan beredar bertubi-tubi di media.
Orang-orang PKS dan  Gerindra bukan  orang-orang bodoh yang akan rela begitu saja untuk memberikan kursi wagub DKI Jakarta. Mereka sama-sama mengincar menjadi penguasa di DKI Jakarta yang APBD-nya mencapai 77 triliun, paling tinggi  dibandingkan pemerintah daerah se-Indonesia. Siapa yang tidak tergiur dengan duit sebegitu besar? Tentu banyak program yang bisa ‘dimainkan’ untuk mendukung kepentingan politik mereka sehingga wajar kursi empuk wagub tersebut menjadi rebutan.

Melihat kepentingan kedua parpol rakus  yang mudah ditebak  tersebut, nyata terlihat bahwa keduanya memang benar-benar mabuk kekuasaan dan haus akan pundi-pundi uang. Padahal kalau mau berpikir rasional, menyerahkan urusan kursi wagub sesuai dengan regulasi pastinya akan lebih mudah sehingga tidak perlu cakar-cakaran.  Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa : Dalam hal wagub berhenti karena permintaan sendiri, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Ayat (2) : Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Kemudian, prosesi pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Jadi mestinya Partai Gerindra dan PKS tinggal menyodorkan nama kemudian nama yang disepakati dalam  rapat paripurna DPRD itulah yang akan menduduki jabatan wagub DKI Jakarta. Tidak malah berebut membabi-buta seperti saat ini. Parpol pengusung Prabowo dalam Pilprs 2019 ini memang terbukti parpol bermental tempe dan sama sekali tidak patut di teladani. **

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed